Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/rizaldjibran_)
Pop.matamata.com - Rizal Djibran dan Sarah Alamudi diketahui resmi bercerai setelah menjalani rumah tangga selama 7 bulan saja. Digugat cerai Rizal, Sarah balik melaporkan sang mantan suami atas KDRT termasuk kekerasan seksual.
Bukan hanya memaksa, Rizal Djibran diceritakan melakukan penyimpangan sehingga Sarah Alamudi menolak berhubungan selayaknya suami istri. Apabila terbukti bersalah, Rizal terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dipaksa. Bukan sesuai kemauan aku. Karena menurut aku itu nggak sesuai sama agama Islam. Nggak patut aku jelasin detailnya," ujar Sarah Alamudi saat podcast bareng Maia Estianty yang tayang pada Minggu (20/8/2023).
"Menurut agama nggak diperbolehin karena penyimpangan. Tapi selain penyimpangan, itu kekerasan juga karena dipaksa aku di situ," terang wanita asal Surabaya tersebut.
Sarah Alamudi ternyata juga mengalami kekerasan verbal dan fisik. "Sebelumnya fisik aku dipukul dulu. Makanya di situ ada kekerasan fisik dan kekerasan seksual," tambahnya.
Maia Estianty lantas menjelaskan pengertian kekerasan seksual secara umum. Maia menduga penyimpangan seksual yang dilakukan Rizal Djibran dan dibenarkan Sarah Alamudi.
"Tidak wajar menurut agama Islam. Aku rasa bukan agama Islam, seluruh agama. Kalau bukan yang di tempat biasanya, aku rasa sudah penyimpangan," komentar Maia Estianty yang tak dibantah Sarah.
Laporan Sarah Alamudi dengan bukti rekam medis kini tengah diproses Polda Metro Jaya. Selain hukuman yang setimpal, Sarah Alamudi berharap Rizal Djibran mau mengakui perbuatannya.