MUI Buka Suara Soal Konten Viral Oklin Fia: Ini Sangat Berbahaya

Organisasi yang menuntut Oklin Fia sudah mengantongi fatwa dari MUI.

Rezza Rachmanta | MataMata.com
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 14:54 WIB
Profil Oklin Fia. (Instagram/oklinfia)

Profil Oklin Fia. (Instagram/oklinfia)

Pop.matamata.com - Oklin Fia memancing kehebohan gegara konten jilat es krim di dekat kemaluan pria viral. Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara dan menyayangkan aksi Oklin Fia.

Menurut MUI, tindakan Oklin Fia bisa berefek negatif bagi masyarakat dan sangat berbahaya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI dari Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat, KH Sodikun.

Menurutnya, fatwa pornografi dan pornoaksi sudah ada di MUI sejak 22 tahun lalu. Fatwa dengan nomor 287 mengungkap bahwa konten-konten yang memang memuat pornografi dan pornoaksi itu hukumnya haram.

KH Sodikun berpendapat, aksi Oklin Fia bisa dikategorikan dalam hal tersebut. Perlu diketahui, Oklin Fia membuat geger usai kontennya yang menjilat es krim viral di media sosial. Selebgram ini terkenal dengan outfit berupa pakaian ketat dan berjilbab ala "jilboobs".

Hal yang menjadi permasalahan adalah ketika Oklin Fia mengunggah konten yang dianggap menjurus ke arah pornografi dan tindak asusila. Bahkan sebagian netizen juga menilai bahwa Oklin Fia melakukan tindak pelecehan agama.

Oklin Fia Jilat Eskrim [Tiktok/@nadiaalexa2]
Oklin Fia Jilat Eskrim [Tiktok/@nadiaalexa2]

 

Video yang beredar memperlihatkan Oklin Fia sedang berjalan dengan seorang cowok. Ia lantas berjongkok dan menjilati es krim di dekat celana cowok tersebut. Pose jongkok dan menjilati es krim di dekat kemaluan pria memancing kemarahan publik. Apalagi Oklin Fia saat itu sedang mengenakan hijab.

Ketua MUI dari Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat, KH Sodikun menjelaskan bahwa tindakan Oklin Fia masuk dalam ranah haram. "Saya jelaskan terkait fatwa pornografi dan pornoaksi. Sekitar 22 tahun lalu MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut dalam masa cukup lama. Fatwa ini bernomorkan 287 yang memuat prinsip-prinsip penggambaran, pakaian, tingkah laku, sikap dan konten-konten yang memang memuat pornografi dan pornoaksi itu hukumnya haram," kata perwakilan MUI Pusat dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (19/08/2023).

Menurut KH Sodikun, aksi Oklin Fia termasuk kategori nonverbal yang berefek lebih luas dan berbahaya. "Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini maka itu sudah jelas ya, siapapun juga, mereka itu masuk dalam ranah haram. Karena yang dilakukan oleh Fia, menurut yang saya lihat ini kontaknya dengan komunikasi ya. Ini sifatnya nonverbal, itu efeknya jauh lebih luas, lebih tajam, dan lebih mendalam. Serta responsnya itu sangat luas juga. Jadi ini sangat berbahaya dibanding ucapan. Siapa pun tahu maksudnya mengenai apa yang dilakukan Oklin Fia," ungkapnya.

Mengantongi fatwa MUI, PB SEMMI yang sebelumnya sudah melaporkan Oklin Fia berharap bahwa selebgram tersebut dapat menjadi tersangka.

Baca Juga: Kontennya Sering Bikin Otak Traveling, Oklin Fia Beri Penjelasan Seperti Ini

"Kita juga punya bukti baru. Tindakan Oklin Fia merusak mental bangsa, jadi ini bahaya bagi generasi muda. Alat bukti baru akan kita serahkan pada Senin. Semoga menjadi pertimbangan dari pihak kepolisian. Kami berharap Oklin Fia segera menjadi tersangka," kata ketua PB SEMMI, Bintang WS.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI