Artis dan Tokoh Dapat Remisi di HUT RI (instagram/ferryirawanreal)
Pop.matamata.com - Setiap kali HUT RI, banyak narapidana yang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Sejumlah artis dan tokoh publik pun pernah mendapatkannya.
Dilansir dari Hukumonline, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum. Namun mereka harus memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.
Lantas siapa siapa saja artis dan tokoh yang dapat remisi di HUT RI ke-78? Simak deretan namanya berikut ini.
1. Ferry Irawan
Ferry Irawan mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas sejak 17 Agustus 2023. Remisi diberikan pada sang artis karena dinilai memiliki kelakuan yang baik selama berada di lapas.
Ferry Irawan ditahan di Lapas Kelas II A Kediri sejak 16 Januari 2023 lalu atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Ferry seharusnya menjalani masa penahanan hingga satu tahun ke depan.
Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy juga mendapatkan remisi di HUT RI ke-78. Tubagus ditahan di lapas kelas IIB Kabupaten Jombang usai dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa dan sang suami.
Tubagus Joddy mendapatkan remisi satu bulan dari masa hukumannya selama 5 tahun. Namun tidak dijelaskan berapa sisa masa tahanan Joddy setelah menerima remisi umum.
Baca Juga: Dapat Remisi, Angelina Sondakh Dipastikan Akan Bebas dari Penjara Besok
Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara karena korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 2018 lalu. Setya juga mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan.
Ini bukan pertama kalinya Setya Novanto mendapatkan remisi. Sebelumnya dia juga dan sejumlah tahanan di Lapas Sukamiskin juga menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 H.
4. Imam Nahrawi
Selain Setya Novanto, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi juga mendapatkan remisi HUT RI ke-78. Pengurangan masa hukuman yang diterima oleh keduanya sama, yakni tiga bulan.
Imam Nahrawi dihukum tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas korupsi terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Itu dia artis dan tokoh yang dapat remisi di HUT RI ke-78.