Hukuman Mati Fredi Sambo Batal, Netizen Gak Heran Lagi: Sudah Ku Duga

Kasasi Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo pun dikabulkan sehingga vonis hukuman 20 tahun menjadi hanya 10 tahun penjara.

Ade Wismoyo | MataMata.com
Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Instagram/divpropampolri)

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Instagram/divpropampolri)

Pop.matamata.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo atas putusan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (8/8/2023). Vonis mati Ferdy Sambo dibatalkan menjadi penjara seumur hidup.

Diketahui sebelumnya, banding yang diajukan pihak Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga mengajukan kasasi ke MA. Kasasi Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo pun dikabulkan sehingga vonis hukuman 20 tahun menjadi hanya 10 tahun penjara.

Kabar batalnya vonis mati Ferdy Sambo langsung ramai jadi perbincangan warganet di akun gosip. Seperti dalam postingan akun @pembasmi.kehaluan.reall, warganet rupanya tak kaget mengetahui putusan tersebut.

"Kaget? Ya nggak dong," sindir akun @hkl***. "Yaelah netizen ga usah syok, udah biasa kan. Ntar juga makin redup hukumannya makin dikurangi, alasannya tahanan teladan," komentar akun @meilany***.

Ferdy Sambo bisik-bisik dengan Putri Candrawati (TikTok/@sikembaramberapis)
Ferdy Sambo bisik-bisik dengan Putri Candrawati (TikTok/@sikembaramberapis)

"Udah tau si endingnya kaya gimana, lu punya duit lu punya kuasa. Hehe," kata akun @bukan***. "Wkwk sudah kuduga. Karena biarpun putusannya mat1. Tapi gak langsung dieksekusi," sahut akun @onee***.

Untuk mengingat kembali, Ferdy Sambo yang dulunya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo bahkan telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, di bulan Juli 2022. Ferdy Sambo kala itu memerintahkan Bharada E yang juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai  penembak Brigadir J.

Sebagai tersangka, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara tanpa upaya banding. Bharada E mendekam di Lapas Salemba, tepatnya sejak Februari 2023.  

Kontributor: Neressa Prahastiwi
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI