Namanya Dicoret KPU, Aldi Taher Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Jadi Caleg DPRD DKI Jakarta

Sebelumnya, Aldi Taher diketahui terdaftar sebagaiBacalegDPRD DKI dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Ade Wismoyo | MataMata.com
Senin, 07 Agustus 2023 | 18:53 WIB
Profesi yang Pernah Dijalankan Aldi Taher (instagram/alditaher.official)

Profesi yang Pernah Dijalankan Aldi Taher (instagram/alditaher.official)

Pop.matamata.com - Aldi Taher dipastikan tak bisa maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) di pemilu 2024 mendatang. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mencoret namanya sebagai Bakal Caleg DPRD DKI.

Aldi Taher diketahui terdaftar sebagai Bacaleg DPRD DKI dari Partai Bulan Bintang (PBB). Namun anehnya, ia malah ikut mendaftar juga sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo.

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, pencoretan terhadap nama Aldi Taher dilakukan setelah pihaknya melakukan verifikasi. Kedua partai, yakni PBB dan Perindo sudah ditanya mengenai pendaftaran Aldi Taher.

"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut, yang ada di partai perindo di DPR RI," ujar Dody saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2023).

Fakta Konser Aldi Taher (Instagram/@alditaher.official)
Fakta Konser Aldi Taher (Instagram/@alditaher.official)

Hingga akhir batas waktu verifikasi, Dody menyebut PBB tak kunjung memberikan batas waktu. Karena itu, KPU memutuskan untuk mencoret nama Aldi Taher.

"Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Saat ini, tahapan pemilu masuk dalam masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) sampai 11 Agustus 2023. Pada tahapan ini, KPU juga memberikan kesempatan partai-partai politik memperbaiki berkas pencalonan bacalegnya.

Berdasarkan hasil verifikasi, KPU DKI meloloskan 25 bakal calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dan 1.720 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI