Potret Indra Priawan Jadi Suami Siaga (Instagram/@nikitawillyofficial94)
Pop.matamata.com - Mintarsih resmi melaporkan keluarga suami Nikita Willy terkait kasus dugaan penggelapan saham. Perlu diketahui, Mintarsih sendiri merupakan tante kandung dari suami Nikita Willy, Indra Priawan.
Mintarsih mengungkap bahwa permasalahan sebenarnya sudah terjadi sejak 2001. Saat itu ia mengundurkan diri dari jabatan wakil direktur CV Lestiani. Menurut klaimnya, perusahaan saat itu mengantongi saham lebih dari 40 persen.
Namun Mintarsih baru mengetahui terdapat penggelapan pada 2013. Dugaan penggelapan saham terungkap ketika PT Blue Bird akan melakukan penyesuaian saham menjelang IPO.
Menurut Mintarsih, keuntungan saham yang dimilikinya mencapai puluhan miliar rupiah. "Itu mulai 2001, tapi dilakukan dengan cara sangat rahasia sehingga tidak terbongkar. Mulai saya tahu itu 2013. Kenapa? Karena tahun 2013, Blue Bird mau menyesuaikan kan, mau menjual sahamnya. Jadi seandainya Blue Bird tak menjual saham, maka sampai terakhir pun saya tidak akan tahu (ada penggelapan saham). Jadi mereka begitu rapi kerjanya," kata Mintarsih dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Mintarsih sendiri mempertanyakan 21,67 persen saham yang diklaim miliknya di perusahaan tersebut. Ketika ditanya apakah Indra Priawan terlibat, Mintarsih mengungkap bahwa suami Nikita Willy tahu masalah ini. Ia memberikan pesan tersirat bahwa Indra Priawan secara tidak langsung bisa terlibat karena merupakan ahli waris.

Laporan dugaan penggelapan saham telah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (2/8/2023). Laporan tersebut dilayangkan Mintarsih kepada mendiang kakak Chandra Suharto Djokosoetono, dan adiknya, Purnomo Prawiro. Sang kakak merupakan mertua dari Nikita Willy.
"Jadi yang terlibat adalah kakak dan adik saya. Kakak saya punya anak empat. Salah satu dari anak empat itu, mereka adalah ahli warisnya, salah satunya suami dari artis itu (Nikita Willy). Jadi terlibat atau tidak? Tapi dia juga tahu masalahnya, mungkin tidak tahu 100 persen, tapi tahu," sambung Mintarsih.
Sebelum ini, Mintarsih sudah memberikan somasi namun tidak memperoleh jawaban memuaskan. Meski mempunyai saham, ia mengaku tidak mendapat keuntungan dalam belasan tahun.
"Saham saya 21,67 persen, apalagi gaji saya juga tidak dibayar, itu kira-kira 13 tahun tidak dibayar, dan mereka pernah menuntut saya untuk mengembalikan gaji saya selama 13 tahun, gaji saya selama 13 tahun mereka hitung Rp 40 M," ungkap Mintarsih beberapa waktu lalu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Nikita Willy Histeris Indra Priawan Babak Belur di Penjara, Benarkah?
Pihak keluarga Indra Priawan mengaku sudah membayar saham namun Mintarsih merasa dirinya tidak pernah menjual saham. "Mereka mengatakan sudah dibayar, bayarnya di mana? Kok lucu sudah dibayar. Saya juga tidak pernah jual. Dijual ke mana juga tidak tahu. Lalu menghitung harganya bagaimana? Kok enggak ada kesepakatan, enggak ada apa-apa," pungkas Mintarsih.
Kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pemalsuan. "Kami membuat laporan polisi terkait adanya perbedaan atau dugaan tindak pidana pemalsuan yaitu akta CV Lestiani dan juga PT Blue Bird. Buktinya antara lain identitas dan bukti kepemilikan saham," kata Kamaruddin Simanjuntak.