Kontroversi Abidzar Al Ghifari. (Instagram/abidzar73)
Pop.matamata.com - Reaksi Umi Pipik saat Abidzar Al Ghifari Dilecehkan: Kalau Mau Secara Hukum Silahkan.
Abidzar Al Ghifari diketahui baru saja mengalami pelecehan seksual di sebuah tempat karaoke. Kabar itu ternyata belum sampai ke telinga sang ibunda, Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik.
Berdasarkan penuturan Umi Pipik, ia belum sempat bertemu dengan sang anak karena masih mengurus kesibukan masing-masing.
"Saya malah belum tahu, belum cerita soalnya anaknya. Saya juga baru dari luar kota," kata Umi Pipik di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Setahu Umi Pipik, Abidzar Al Ghifari datang ke tempat karaoke untuk dakwah bersama teman-temannya. Ia memang punya program khusus untuk itu.
"Dia punya program, program anak-anak muda. Dia kalau nggak salah itu karaoke gitu, tapi dia selipin ada dakwahnya," terang Umi Pipik.
"Itu bagian program dari bikers dakwah juga. Kadang motoran sama-sama, mampir ke masjid, gitu," sambungnya.
Umi Pipik rencananya baru akan menanyakan dugaan pelecehan seksual yang dialami Abidzar Al Ghifari saat keduanya bertemu. Ia ingin mendengar dulu cerita dari yang bersangkutan.
"Mungkin nanti akan ngobrol dulu ya sama anaknya, karena saya baru tahu juga," kata Umi Pipik.
Bila benar jadi korban pelecehan seksual, Umi Pipik mendukung penuh apa pun langkah Abidzar Al Ghifari untuk menyelesaikan masalah baik dari sisi keluargaan atau jalur hukum.
Baca Juga: Umi Pipik Ungkap Detik-detik Nathalie Holscher Izin Lepas Hijab: Aku Takut Ngecewain
"Ya kalau memang kita mendapatkan hal itu, ya biarkan kalau mau diselesaikan baik-baik. Kalau mau secara hukum, ya silakan kalau ada yang dirugikan atau untuk memberikan efek jera," ucap Umi Pipik.
Sebagaimana diketahui, Abidzar Al Ghifari mengabarkan dirinya jadi korban pelecehan seksual di tempat karaoke. Lewat Instagram, Abidzar Al-Ghifari bercerita tentang bagaimana pantatnya dicolek saat memimpin karaoke di salah satu kafe di Jakarta.
Abidzar Al Ghifari rencananya akan melaporkan pelaku pelecehan seksual andai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan dalam 1x24 jam. (Adiyoga Priyambodo)