Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Pop.matamata.com - Ini Deretan Penghinaan yang Membuat Indra Tarigan Bermasalah dengan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani memberikan beberapa caption menohok untuk menyindir Indra Tarigan yang resmi ditahan pihak kepolisian. Sebagai informasi, Indra Tarigan ditangkap oleh pihak berwajib pada Selasa (04/07/2023) siang.

Nikita Mirzani vs Indra Tarigan sebenarnya adalah kasus lama. Namun Indra Tarigan resmi dipenjara setelah dinyatakan bersalah oleh pihak kepolisian.
Beberapa kalimat penghinaan membuat Nikita Mirzani murka sehingga menyeret Indra Tarigan ke ranah hukum.
Indra Tarigan pernah menghina anak Nikita Mirzani yang saat itu masih di bawah umur pada beberapa tahun lalu.

"Ini yang pertama, 'sabar ya nak, mama lagi ngelont*', kedua, 'semoga nanti anak ini nggak jadi lonte kayak maminya', 'emaknya lagi jualan nak, sabar ya. Memang emakmu nyai lendir, haha', tiga postingan," kata Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.
Aktris sekaligus model tersebut baru saja mengunggah tangkapan layar dari sebuah media yang memberitakan bahwa Indra Tarigan ditangkap.
"Congrats!" ucap Nikita Mirzani. Setelah itu, ia menuliskan caption yang lebih menohok di bagian bawah.
"Siapa lagi yang mau nyusul?" tulis Nikita Mirzani. Indra Tarigan sendiri diamankan setelah masuk dalam DPO. Ia dinyatakan bersalah karena menghina anak Nikita Mirzani yang di bawah umur.
Dikutip dari Suara, berdasarkan informasi resmi yang dirilis, Indra Tarigan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Ia disebut telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hal ini disampaikan oleh Ketut Sumedena selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tiggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, Indra Tarigan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurang selama 6 bulan.
Berdasarkan laporan Ketut Sumedena, ketika Indra Tarigan diamankan, sempat meminta waktu. Namun, karena Indra Tarigan merupakan buronan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menangkapnya.
Konflik ini berlarut-larut hingga Nikita memutuskan untuk melaporkan Indra Tarigan pada tahun 2019.
Setelah cukup lama, kasus ini terus berlanjut. Laporan Nikita Mirzani diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Pada tingkat pertama, Indra dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara.
Dalam proses banding, hukuman Indra diperberat menjadi 8 bulan penjara berdasarkan keterangan dari Nikita Mirzani.