Hukum bersentuhan dengan anak tiri. (Pexels.com/Monstera)
Pop.matamata.com - Suami Iis Dahlia, Satrio Dewandono jadi sorotan karena mencium bibir Salshadilla Juwita saat momen sungkeman di Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Salsha adalah anak sambungnya. Lantas, bagaimana hukum bersentuhan dengan anak tiri?
Dalam momen yang jadi perbincangan, Salsha mendapatkan ciuman di pipi, kening dan bibir dari Satrio Dewandono. Video yang beredar di media sosial langsung ramai dikomentari banyak orang.
Netizen langsung ribut berkomentar bahwa Satrio tak seharusnya mencium bibir anak perempuan yang sudah dewasa. Terlebih lagi, tidak ada hubungan darah di antara mereka.
Lantas bagaimana hukum bersentuhan dengan anak tiri berdasarkan aturan Islam? Apakah membuat wudhu batal? Simak baik penjelasannya di bawah ini.
Hukum Bersentuhan antara Ayah Sambung dan Anak Perempuan Tiri
Melansir NU Online, kitab Hasyiyatan karangan Imam Syihabudin al-Qulyubi dan Umairah menegaskan bahwa anak perempuan bisa batal wudhunya jika bersentuhan dengan ayah sambung. Namun dengan catatan, sang ibu belum berhubungan intim dengan ayah tirinya.
Apabila ibunya sudah disentuh atau disetubuhi, maka bersentuhan antara anak tiri perempuan dan ayah sambung sudah tidak membatalkan wudhu. Hubungan mereka secara otomatis sudah menjadi mahram muabbad atau haram dinikahi selamanya.
Dengan hubungan tersebut, ayah sambung tidak boleh menikahi anak tirinya andai ibunya sudah diceraikan atau meninggalkan di kemudian hari. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiatal Qalyubi wa Umairah.
"Penjelasan redaksi; orang yang haram dinikahi…dst; Membatalkan wudhu anak perempuan dari istri yang belum disetubuhi. Dan yang membatalkan wudhu juga adalah saudari dari istri beserta bibinya secara mutlak (tanpa mempertimbangkan sudah disetubuhi atau belum)."
Hukum Bersentuhan antara Ibu Sambung dan Anak Laki-Laki Tiri
Adapun hukum ibu sambung yang menyentuh anak laki-laki tirinya, atau sebaliknya, dua-duanya tidak membatalkan wudhu. Hal ini karena mereka sudah ada ikatan mahram ta'dib.
Berbeda dari hukum mahram muabbad, anak laki-laki tiri tidak boleh menikahi ibu sambungnya, baik jika sang ibu telah disetubuhi oleh ayahnya atau belum. Ini sudah diatur dalam firman Allah SWT melalui Surat Al-Nisa ayat 22.
"Wa laa tangkihu maa nakaha aabaa'ukum minan-nisaa'i illaa maa qad salaf, innahuu kaana faahisyataw wa maqtaa, wa saa'a sabiilaa."
Artinya: "Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya hal itu sangat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan."
Demikian hukum bersentuhan dengan anak tiri berdasarkan aturan Islam. Semoga bermanfaat.