Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Menurut Islam dan Hukum Positif

Wanita yang tidak masuk golongan mahram, maka bisa dinikahi

Nur Khotimah | MataMata.com
Jum'at, 14 April 2023 | 06:00 WIB
Hukum Menikahi Sepupu. (Freepik)

Hukum Menikahi Sepupu. (Freepik)

Pop.matamata.com - Apakah hukum menikahi sepupu sendiri? mungkin banyak yang penasaran seperti apa hukumnya dalam islam. Pada dasarnya, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Namun, jika merujuk pada hukum islam, maka ada beberapa ketentuan yang mengatur boleh dan tidaknya menikahi sepupu. Untuk mengetahui hukumnya, pertama-tama kita perlu mengetahui kategori mahram, atau orang yang tidak boleh dinikahi.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai hukum menikahi sepupu.

Pengertian Mahram dan Kategorinya

Dalam islam, kita mengenal adanya istilah mahram. Mahram adalah orang yang haram atau tidak boleh dinikahi karena sebab keturunan, persusuan, dan pernikahan.

Istilah mahram tersebut dijelaskan secara lengkap oleh Allah SWT karena dapat mempengaruhi beberapa perkara, termasuk perkawinan.

Yang termasuk mahram diantaranya adalah ibu, anak perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.

Dalil Tentang Menikahi Sepupu

Setelah melihat kategori mahram di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa saudara sepupu tidak termasuk mahram.

Hal tersebut berdasarkan pada Al-Qur'an Surah An-Nisa' ayat 23, yang artinya:

Baca Juga: Hukum Berhubungan Suami Istri saat Ramadan

Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sementara itu, diperbolehkannya menikahi sepupu di dalam islam diperkuat dalam Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Hukum Menikahi Sepupu

Selain dari ayat di atas, dalam hukum positif pernikaha dengan sepupu juga tidak dilarang. Hal ini karena pernikahan antar sepupu tidak termasuk dalam ketentuan pasal 39 KHI yang mengatur tentang larangan kawin antara seorang pria dan wanita.

Dari penjelasan di atas, kmdapat disimpulkan bahwa hukum menikahi sepupu baik menurut islam maupun hukum positif adalah diperbolehkan.

Kontributor: Nur Khasanah
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI