Agnes Gracia 5 Kali Berhubungan Intim dengan Mario Dandy, Bohong soal Diperkosa David Ozora

Agnes Gracia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

Yohanes Endra
Senin, 10 April 2023 | 17:07 WIB
Potret Agnes Gracia dan Mario Dandy. (dok. Twitter)

Potret Agnes Gracia dan Mario Dandy. (dok. Twitter)

Pop.matamata.com - Fakta baru terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora terungkap. Agnes Gracia telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ketika membacakan putusan, hakim akhirnya mengungkapkan pengakuan Agnes soal motif kekasihnya, Mario Dandy Satriyo menganiaya David.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena Agnes mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.

Baca Juga: Agnes Gracia Terbukti Aniaya David Ozora Bareng Mario Dandy, Vonis Tuai Pro Kontra

"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.

Namun kenyataannya, Agnes terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

Baca Juga: Agnes Gracia Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Menimbang fakta tersebut, Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Agnes Gracia Nangis Kejer Minta Dibebaskan, Auto Dinyinyirin: Seenaknya Aja!

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Berita Terkait
TERKINI
Netizen berharap Lolly sadar dan kembali ke orang tuanya....
indo | 17:40 WIB
Netizen sampai salah kira karena mirip banget dengan Thariq Halilintar, "Tadi ku kira Thariq beneran."...
indo | 17:19 WIB
Kementan berharap kehadiran Lesti Kejora sebagai Duta Petani Milenial dapat memberi semangat kepada generasi muda untuk ...
indo | 17:07 WIB
Aurel Hermansyah pun menuruti permintaan sang Bunda untuk memakaikan jilbab ke sepupunya itu....
indo | 15:41 WIB
Banyak netizen berharap Lolly kembali ke ibunya....
indo | 13:10 WIB
Thariq Halilintar yang katanya taat agamanya jadi dipertanyakan karena pakai kalung....
indo | 12:26 WIB
Aurel Hermansyah yang kena julid karena ajak Aaliyah Massaid....
indo | 11:25 WIB
Aktor kelahiran 1996 itu berharap agar hal seperti ini tidak akan terjadi lagi....
indo | 09:08 WIB
Warganet justru mencemooh Mayang habis-habisan....
indo | 08:15 WIB
Dibintangi Lee Yoo Bi dan Lee Joon Hyuk, simak yuk sinopsis drama medis A Poem A Day!...
korea | 07:00 WIB
Tampilkan lebih banyak