Pop.matamata.com - Terungkap, Jaksa Akui Venna Melinda Pukul Kepalanya Sendiri saat Ribut dengan Ferry Irawan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pernyataan cukup mengejutkan terkait kasus dugaan KDRT Venna Melinda oleh Ferry Irawan. Bagaimana tidak, jaksa mengakui Venna Melinda sempat memukul wajahnya sendiri ketika cekcok dengan Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa saat sidang perdana kasus dugaan KDRT digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (27/3/2023). Jaksa mengatakan Venna Melinda duduk bersimpuh di lantai, menangis dan memukuli kepalanya sendiri dengan tangan terbuka sebanyak tiga kali ketika ribut dengan suami.
Baca Juga: Belum Terbukti Salah, Ibu Ferry Irawan Jengkel Anaknya Sudah Ditahan: Apa Karena Dia Artis?
Tapi jaksa melanjutkan bahwa Ferry Irawan kemudian mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur setelah sang artis bersimpuh. Ferry lalu menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit.
Aksi Ferry inilah yang menurut jaksa menyebabkan hidung Venna Melinda berdarah. Namun kuasa hukum Ferry Irawan menyangsikan keterangan jaksa, yang menurut mereka disalin dari keterangan Venna Melinda semata.
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan darah dari hidung Venna Melinda mengucur akibat pukulan perempuan itu sendiri.
Baca Juga: Merasa Jadi Tumbal Venna Melinda, Ferry Irawan: Saya Bagaikan Pohon yang Harus Disingkirkan
"Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri," kata Jeffry.
Lebih lanjut Jeffry mengatakan bahwa dakwaan jaksa cocok dengan eksepsi tersangka, terutama bagian bahwa Venna Melinda mengaku memukul wajahnya sendiri.
Jeffry membantah bahwa Ferry Irawan telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Meski demikian ia mengatakan pihaknya akan menyajikan bukti-bukti selanjutnya untuk menunjukkan bahwa tak ada KDRT dalam kasus tersebut.
Baca Juga: 2 Bulan Ditahan tapi Masih Ngotot Tak KDRT, Ferry Irawan Diskakmat Hotman Paris
Ferry Irawan didakwa jaksa melanggar Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun. (Firman Doni)