Richard Eliezer Divonis Ringan, Uya Kuya Beri Reaksi Tak Terduga: Alhamdulillah Sesuai Prediksi

Uya Kuya mengapresiasi lembaga hukum Tanah Air yang mau mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Yohanes Endra | MataMata.com
Kamis, 16 Februari 2023 | 07:17 WIB
Uya Kuya saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Uya Kuya saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Pop.matamata.com - Richard Eliezer Divonis Ringan, Uya Kuya Beri Reaksi Tak Terduga: Alhamdulillah Sesuai Prediksi.

Sederet artis menyoroti vonis ringan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sama seperti Robby Purba, presenter Uya kuya juga bersyukur atas vonis 1,5 tahun tersebut.

"Alhamdulillah, sesuai prediksi di podcast semalam," ujar Uya Kuya di Instagram, Rabu (15/2/2023).

Uya Kuya juga mengapresiasi lembaga hukum Tanah Air yang mau mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Berkat suara Bharada E, terungkapnya kasus pembunuhan Yosua jadi terang benderang.

"Perjuangan tidak sia-sia. Hukum di Indonesia masih punya harapan," kata Uya Kuya di salah satu akun gosip yang mengunggah hasil sidang putusan Richard Eliezer.

Sebagaimana diketahui, Robby Purba sebelumnya juga mengomentari vonis ringan Richard Eliezer. Lewat Instagram, ia turut memberikan selamat.

"Icad, selamat! Gue berbulan-bulan doain lo bocah, ya Allah," kata Robby Purba.

Robby Purba tak lupa berpesan ke Richard Eliezer agar lebih dulu meluangkan waktu bersama keluarga setelah bebas.

"Istirahat. Nggak usah datang dulu ke podcast-podcast kalau nanti sudah murni bebas. Tidur di pelukan orang tua, bila perlu satu tahun non stop. Cium kaki orang tua tiap hari," ucap Robby Purba.

Berbeda dari Richard Eliezer, empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana berat.

Baca Juga: Farhat Abbas Ungkap Tak Setuju Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Tergantung Bisikan Manis

Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sedang Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dihukum 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI