Pop.matamata.com - Sempat Muncul Ancaman Bongkar Aib Venna Melinda, Pengacara Ferry Irawan Sampaikan Klarifikasi.
Jeffry Simatupang yang merupakan pengacara Ferry Irawan menyampaikan klarifikasi soal ancaman untuk membuka aib Venna Melinda jika tak mau berdamai dengan kliennya.
"Tidak pernah kami mengancam atau apa pun itu, supaya terjadi perdamaian," ujar Jeffry Simatupang dalam wawancara virtual pada Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Tak Takut Diancam, Venna Melinda Tantang Balik Ferry Irawan Buka Kasus di Bogor
Namun, Jeffry mewakili Ferry masih berharap ada perdamaian. Sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjeratnya tak sampai ke meja hijau.
"Andai bisa diupayakan, perdamaian itu bisa jadi fokus kami," kata Jeffry Simatupang.
Sejauh ini, pembicaraan untuk upaya damai antara Ferry Irawan dan Venna Melinda berlangsung alot. Ibu tiga anak bersikeras ingin melanjutkan proses hukum ke suaminya.
Baca Juga: Venna Melinda Siapkan Bukti Tambahan Terkait KDRT Ferry Irawan, Hotman Paris: Anda Akan Terkejut
"Jadi perdamaian itu bisa terwujud hanya ketika keduanya mau duduk bersama," kata Jeffry.
Jika memang itu mau Venna Melinda, pihak Ferry Irawan siap hadapi proses hukum selanjutnya.
"Ya kami tetap ikuti proses hukumnya," kata Jeffry.
Baca Juga: Sikap Ferry Irawan dan Ivan Fadilla saat Marah Dinilai Bertolak Belakang
Sampai hakim mengetuk palu, Ferry Irawan belum benar-benar bisa dinyatakan bersalah. Ia sudah menyiapkan langkah hukum untuk proses pembuktian di sidang kelak.
"Kami sudah siapkan strategi bagaimana pembelaan Pak Ferry," ucap Jeffry Simatupang.
Sebelumnya, Jeffry dalam wawancara virtual pernah mengatakan akan membongkar aib Venna Melinda. Aib tersebut berupa kasus di Bogor.
Baca Juga: Peringatkan Venna Melinda, Ferry Irawan Ancam Bongkar 'Kasus Bogor'
Kasus tersebut akan dibuka jika Ferry Irawan dan keluarga terus disudutkan atas pernyataan-pernyataan dari pihak Venna Melinda.
Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.
Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.
Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)