Pengacara Rozy Zay Hakiki Nyeletuk 'Kalau Gak Salah' Saat Beberkan Pasal, Bikin Ngakak!

"Ngakak, mempermalukan diri sendiri," ujar netizen.

Diwanna Ericha | MataMata.com
Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:33 WIB
Potret Norma Risma. (Facebook/Rozy Zay Hakiki)

Potret Norma Risma. (Facebook/Rozy Zay Hakiki)

Pop.matamata.com - Pengacara Rozy Zay Hakiki Nyeletuk 'Kalau Gak Salah' Saat Beberkan Pasal Bikin Ngakak!

Rozy Zay Hakiki, sosok lelaki viral karena diduga telah berselingkuh dengan mertuanya. Baru-baru ini Rozy baru saja melaporkan sang mantan istri, Norma Risma lantaran tak terima dituding selingkuh.

Berkas laporannya telah diterima oleh Polda Banten pada Kamis 5 Januari 2023 lalu. Rozy melaporkan mantan istri imbas dari viralnya cerita dugaan perselingkuhan dirinya dengan sang mertua.

Menurut Rozy karena viralnya cerita tersebut, nama baiknya tercemar.

"Saya sangat disudutkan. Tercemarlah namanya," kata Rozy Zay di Polda Banten, dikutip Jumat (06/01/2022).

Saat disinggung terkait pasal apa yang  dikenakan pada Norma Risma, pengacara Rozy Zay, Jumadi mengatakan menjeratnya dengan UU ITE.

"Kami mengajukan pasal UU ITE aja. Pasal 27 ayat 3 kalau nggak salah," ucapnya.

Saat ditanya ulang soal pasal, mengingat Jumadi menyebutkan 'kalau nggak salah', pengacara Rozy Zay ini mengatakan, "Tadi sudah saya sebutkan perasaan. (pasal 27 ayat 3) kalau nggak salah."

Potongan video wawancara tersebut kemudian diunggah ulang oleh akun  @mintulgemintul. Beberapa warganet turut menyoroti ucapan pengacara Rozy Zay Hakiki yang ragu menyebut pasal.

"Pengacara, kalau nggak salah," tutur netizen sembari menampilkan emoji wajah tertawa.

Baca Juga: Kronologi Perseteruan Rozy Zay Hakiki vs Norma Risma, Berawal dari Kisah Perselingkuhan Viral

"Kalau nggak salah, piye sih? Pengacara ditanya pasal, kok jawabnya begitu," tambah netizen lain.

"Ngakak, mempermalukan diri sendiri," ujar netizen lainnya.

Sebagai informasi, pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan, 'melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI