Pop
Mia Taksaka | MataMata.com
Sidang Pembunuhan ART di PN Cibinong Ditunda, Pengacara akan Laporkan Perbudakan

matamata.com - Sidang kasus pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART) yang melibatkan tiga orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim sedang melaksanakan kegiatan diklat.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Faedonajokho Sarumaha, SH, MH.

"Sidang ketiga ini tadinya beragendakan pemeriksaan semua terdakwa, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan majikan para terdakwa untuk dikonfrontir,  tapi ditunda hingga pekan depan karena ada kegiatan hakim yang tidak bisa ditinggalkan, hal tersebut biasa di lingkungan pengadilan perihal diklat dari pemerintah," kata Faedonajokho Sarumaha, SH, MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2026).

Faedonajokho Sarumaha, SH, MH bersama tim kuasa hukum lainnya, Muhamad Nuhrizal, SH dan Putrawan Duha, SH akan terus melakukan upaya hukum maksimal agar korban mendapatkan keadilan.

Sidang kasus pembunuhan ini memiliki nomer perkara 582/Pid.B/2026/PN.Cbn.

"Kita akan terus melakukan pendampingan hukum dan mengerahkan segala upaya agar korban mendapatkan keadilan, dengan cara menghadirkan saksi ahli untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya nanti di persidangan," jelas Faedonajokho Sarumaha, SH, MH.

Pengacara dari Kantor Hukum 'SARUMAHA AND PARTNERS' ini menyatakan pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut.

"Agak aneh juga ini, tidak mungkin tiga orang ART yang punya pikiraan berbeda-beda, sama-sama punya dendam yang sama, sementara korban ini dinilai baik dan tidak pernah bermarahan atau bertengkar dengan para terdakwa, jadi alasan atau motif pembunuhan itu tidak berdasar sama sekali," tegas Faedonajokho Sarumaha, SH, MH.

Faedonajokho Sarumaha, SH, MH, Muhamad Nuhrizal, SH dan Putrawan Duha, SH . (mia)

Para kuasa hukum ini juga akan mencermati jalannya persidangan kelak, baik dari segi keterangan terdakwa, saksi yang dihadirkan, saksi ahli hingga proses pembuktian.

"Kita akan lihat pada persidangan selanjutnya, siapapun orang yang punya tanggungjawab penuh terhadap masalah ini harus disertakan ke persidangan, jangan hanya dilimpahkan ke ketiga terdakwa saja, tidak menutup kemungkinan majikan ini juga diduga mengetahui ada permasalahan tersebut. Kemungkinan atau dugaan itu pasti ada, seperti para terdakwa ini ada ancaman, ada perintah atau ada hal lain, jadi siapapun yang terlibat harus diseret ke muka pengadilan," papar Faedonajokho Sarumaha, SH, MH.

Dalam proses penyidikan atau BAP di kepolisian, pihak majikan juga tidak pernah diperiksa, sehingga pihak kuasa hukum telah melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polda Jabar.

"Jika nanti dalam persidangan ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan laporan terbaru atau bikin LP baru berdasarkan bukti-bukti yang ada, kita membela kepentingan korban dan menuntut keadilan dan hak-hak keluarga korban," tegasnya.

ART berjenis kelamin perempuan yang tewas mengenaskan tersebut telah bekerja selama 5 tahun dan tidak diberikan akses komunikasi dengan keluarganya di Garut.

"Selama 5 tahun itu, gaji dikirim ke keluarganya di kampung hanya dua kali yakni sebesar Rp 3 juta dan Rp 1,5 juta, total Rp 4,5 juta, selebihnya sudah tidak ada lagi uang yang diterima, artinya kita bisa melakukan gugatan perdata kepada sang majikan ini," tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga akan melaporkan masalah tersebut ke Komnas HAM dan Kementrian Ketenagakerjaan karena diduga korban menjadi budak ketenagakerjaan dengan merampas kebebasan korban.

"Di era modern ini, sangat prihatin dan miris ada dugaan korban ini jadi budak, tidak menerima gaji sebagaimana mestinya dan hak kemerdekaannya dirampas karena tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya yang di kampung," jelasnya.

Mewakili keluarga korban, para pengacara ini juga menaruh harapan bahwa PN Cibinong masih punya marwah untuk menegakkan keadilan dan mencari bukti-bukti materil.

"Bahwa ada masalah yang sangat kompleks banget, semisal apa yang melatarbelakangi, jadi tidak sesederhana itu untuk menilainya, untuk itu kita memohon keadilan yang seadil-adilnya dari majelis hakim," tegas Faedonajokho Sarumaha, SH, MH.

Sebelumnya pernah diberitakan ART, berinisial RR (26) tewas setelah disiksa dan disiram air mendidih dari water heater atau mesin air pemanas oleh tiga rekan kerjanya di perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

RR meninggal dunia pada Sabtu (30/5/2026) karena luka bakar hingga 80 persen, sedangkan pelaku yang juga ART di rumah tersebut yakni J, F, dan D.

Kronologi kejadian bermula ketika sang majikan mencari kabel charger jam tangan pada 26 Mei 2026 dan korban mengaku tidak mengetahui.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 27 Mei 2026.