matamata.com - Saat ini kebutuhan hunian atau rumah sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
Baik kalangan milenial seperti pasangan muda maupun kalangan dewasa lainnya.
Program Bedah Rumah Kementerian PKP, Implementasi Permen PKP No 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah
Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) terus mendorong pelaksanaan Program Bedah Rumah yang tepat sasaran, tepat mutu, tepat biaya, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan hunian layak bagi masyarakat serta mempercepat pencapaian Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mendukung percepatan di lapangan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mensosialisasikan kemudahan melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Bedah Rumah yang telah disahkan pada tanggal 28 Juli 2026.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat pelaksanaan bantuan tanpa mengurangi prinsip ketepatan sasaran, akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Hukum Law Firm, Syamsul Munir & Partners sering mengadvokasi kebijakan dan permasalahan hukum di bidang property baik di sektor apartemen maupun rumah tapak demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
"Kami berpandangan hak atas akses bantuan untuk masyarakat tidak mampu atas bedah rumah menjadi prioritas dan harus memperhatikan kebutuhan hak atas rumah layak yang berkeadilan. Sehingga regulasi dalam Permen PKP No. 6 Tahun 2026 merupakan langkah progresif dalam memangkas hambatan birokrasi penyaluran bantuan," kata Syamsul Munir, SH, MH, Jumat (30/10/2026).
Meskipun demikian, pihaknya menyoroti beberapa ketentuan krusial yang harus diperhatikan dalam hal pengawalan dan instrumen pengawasan ekstra ketat di lapangan oleh aparat birokrasi di PKP diantaranya adanya potensi subjektivitas dan konflik kepentingan dalam hal pengusulan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 yang mengatur dimana kewenangan pengusulan calon penerima bantuan dapat dilakukan oleh berbagai pihak eksternal.
"Hal ini berarti setiap orang mulai dari lembaga tinggi negara, kepala daerah, hingga tokoh dan organisasi masyarakat dapat mengusulkan sasaran bedah rumah tersebut," tegas Syamsul Munir, SH, MH.
Menurutnya, hal tersebut sangat sarat dengan titipan kepentingan politis yang dapat menggeser prioritas utama masyarakat pada desil 1 yang benar-benar membutuhkan sebagaimana disebut di Pasal 7 ayat (5); Bagaimana kepastian hukum mekanisme 'Tender Rakyat' sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 & 26 itu dilaksanakan? Penggunaan istilah 'tender rakyat' untuk pemilihan terbuka toko/penyedia bahan bangunan lokal yang dikecualikan dari ranah pengadaan barang/jasa pemerintah harus diatur secara sangat ketat dalam Juklak dan Juknisnya.
Tenggat waktu sangat singkat terkait penyelenggaraan yaitu 1 hari pelaksanaan dan maksimal 5 hari sejak dana cair.
"Jadi hal ini dikhawatirkan akan memicu administrasi formalitas yang rentan disalahartikan oleh aparat penegak hukum, pengabaian terhadap standar mutu dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 33," papar Syamsul Munir, SH, MH.
Dalam Pasal 33 memperbolehkan penggunaan bahan bangunan tanpa label SNI walaupun diwajibkan atas nama kearifan lokal, namun penggunaannya harus diawasi secara ketat oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).
Faktor keselamatan struktur bangunan terutama ketahanan terhadap risiko bencana tidak boleh dikompromikan demi alasan kecepatan semata.
Law Firm Syamsul Munir & Partners memandang bahwa meskipun Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 bertujuan baik untuk mempercepat penyediaan hunian layak, pengawalan terhadap implementasi Pasal 10 ayat (1), Pasal 25-26, dan Pasal 33 mutlak diperlukan.
"Pemerintah melalui Kementerian PKP dan instansi terkait lainnya didorong untuk segera memperketat instrumen pengawasan di dalam Juklak dan Juknis agar ruang diskresi dan fleksibilitas aturan tidak membuka celah maladministrasi atau mengorbankan kualitas bangunan serta asas keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," pungkas Syamsul Munir, SH, MH.
Tag
Terpopuler
-
Menkomdigi Meutya Hafid Tanggapi Ancaman Internet Indonesia Diputus Singapura
-
Mentan Ungkap Mafia Pangan Ubah Beras SPHP Jadi Premium di Jaktim
-
Konser Andrea Bocelli di Jakarta dan Borobudur Siap Digelar, Bawa Pesan Perdamaian Dunia
-
RUU Perampasan Aset: Advokat Minta DPR Atur Penindakan Sisa Kerugian Negara
-
Polri dan NNCC Tiongkok Perkuat Kolaborasi Usut Jaringan Narkotika Cair Lintas Negara