matamata.com - Saat ini kasus kekerasan seksual di Indonesia marak terjadi baik di lingkungan keluarga, sekolah, pesantren, kampus, pasar, hingga fasilitas umum.
Hal tersebut membuat keprihatinan tersendiri bagi masyarakat dan menimbulkan kecemasan terutama di kalangan kaum perempuan dan anak-anak yang rentan atau berisiko menjadi korban kekerasan seksual.
Pakar Psikologi sekaligus akademisi, Dr. Lalu Yulhaidir, M.Psi menanggapi kasus-kasus seksual yang kerap menimpa kaum hawa dan anak-anak.
"Beberapa kasus banyak terjadi di lingkungan pendidikan seperti di pesantren, ada seorang oknum pimpinan pesantren yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap para santriwatinya, itu terjadi di Lombok dan beberapa kasus lainnya terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. di Jakarta sendiri kasus kekerasan seksual juga banyak terjadi dengan berbagai macam korban dan tipe karakteristik pelakunya," kata Dr. Lalu Yulhaidir, M.Psi, saat ditemui di HI Hotel Senen, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Tak hanya itu, mirisnya lagi kasus kekerasan seksual juga terjadi di tempat umum atau fasilitas umum seperti pasar, angkutan umum, mal dan lain sebagainya.
"Kasus kekerasan seksual itu saat ini menjadi konsentrasi kita untuk menanganinya secara psikologis untuk para korbannya, locusnya bisa dimana-mana, karena kekerasan seksual itu bisa terjadi dimana saja dan tak mengenal waktu juga," tegas Rektor Lombok Institute of Technology.
Metode para pelaku kekerasan seksual pun bermacam-macam mulai dengan secara halus bujuk rayu hingga dengan cara kekerasan atau mengancam jiwa korbannya.
"Mungkin saja ada pemicu dan kondisi yang membuat pelaku dengan leluasa menjalankan aksi kekerasan seksual. Saya melihat sudut pandang dinamika psikologi antara pelaku dan korban itu biasanya satu lingkaran dan membangun pendekatan antara dirinya dan lingkungannya itu sudah cukup lama dipelajari," ungkapnya.
Dalam kasus kekerasan sesksual ada beberapa faktor pemicu semisal kerentanan individu, ada hubungan dengan orang tua buruk dan faktor psikologis lainnya.
Bagi masyarakat Jakarta, yang kerap menggunakan moda transportasi umum seperti KRL dan Trans Jakarta juga rentan mendapatkan kekerasan seksual.
"Kita punya cara untuk mengantisipasi kekerasan seksual di fasum (fasilitas umum), terutama korban tidak pernah terbayang yang akan terjadi, ada seksual komposif, seseorang terganggu di otaknya hanya seksual saja, hawa nafsu dan kelainan seksual lainnya sehingga tidak bisa mengontrol diri, bahkan di tempat umum pun tidak peduli dengan sanksi sosial," jelasnya.
Menurutnya, kalau seseorang sudah impulsif secara seksual itu tidak peduli dengan situasi umum yang ramai.
"Dalam psikologi itu kasus penyimpangan seksual, ada juga yang problem seksual, ada indikator menuju problem dan akhirnya memicu gangguan lain," tegas Founder International Islamic Boarding School Cahaya Bangsa Lombok.
Menangani traumatik bagi korban kekerasan seksual dibutuhkan peran dari pemerintah, keluarga, peran komnas perempuan dan lembaga NGO terkait lainnya.
"Banyak kasus kekerasan seksual yang membuat penderitanya tidak berani 'speak up' karena rasa tertekan, intimidasi dari pelaku atau karena pengetahuan hukum atau wawasannya kurang sehingga masalah tersebut dipendamnya sendiri," paparnya.
Dibutuhkan lembaga kesehatan, kemensos, komnas perempuan dan lainnya untuk memberikan bimbingan konseling secara psikologis bagi para korban kekerasan atau pelecehan seksual.
"Alhamdulilah saya bekerja sebagai saksi ahli psikologi, lalu berhubungan dengan lembaga perlindungan anak dan perempuan, LPSK dan lainnya untuk mendorong keberlanjutannya agar para korban kekerasan seksual bisa pulih dari traumatik dan mampu menghadapi persidangan di pengadilan," jelasnya.
Dr. Lalu juga mengatakan ada yang istilahnya 'fase koping maladaptif' yakni korban kekerasan seksual bisa jadi pelaku lantaran dendam dan akhirnya melakukan hal yang sama yaitu jadi pelaku kekerasan seksual.
Tak hanya itu, banyak kasus bunuh diri dari para penderita traumatik berat korban kekerasan seksual.
"Untuk mencegah kasus bunuh diri, kita harus meneliti biasanya dalam proses saksi ahli hanya marah saja, trauma saja atau depresi berat, bisa dicegah dengan kondisi yang belum tentu kompleks, stres parah misalnya bisa diberikan pertolongan di awal, bisa dicegah dengan pendampingan, melakukan pemulihan dan lainnya," lanjutnya.
Memutus mata rantai kekerasan seksual tidak bisa dilakukan dengan sendirian, harus bekerjasama dengan masyarakat dan lembaga terkait.
"Kami bersama YKMS akan melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pendidikan seksualitas, psikoseksual dan pemahaman terhadap diri mencegah dari pelaku, ada pelatihan INHOP, bisa melakukan preventif, penanganan, pemulihan, maka kami akan mengerahkan sistem pencegahan daripada melakukan rehabisilitasi traumatik berat," jelasnya.
Selain itu, upaya pencegahan kekerasan seksual juga bisa dilakukan dengan seks education terhadap masyarakat.
"Banyak masyarakat masih awam, sehingga melalui INHOP, kita adakan pendekatan pendidikan seksualitas dengan budaya, bahasa dan adat-istiadat masyarakat itu sendiri seperti tetap memberlakukan norma-norma adat ketimuran, norma-norma pancasila dan berani menerima pendidikan seksual dengan konsep-konsep khusus," tandas Dr. Lalu Yulhaidir, M.Psi.
Terpopuler
-
Hari Santri 2026: Kemenag Bentuk Satgas Safe Santri dan Luncurkan 5 Program Prioritas
-
Indonesia Didorong Pimpin Multilateralisme Baru PBB dan Bergabung ke Hague Group
-
Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Komisi IV DPR: Dorong Swasembada Pangan
-
2 Tahun Era Prabowo Subianto: DPR Apresiasi Kemajuan Legislasi dan Penegakan Hukum
-
BRIN sebut Benda Langit Jatuh di Sampit Kalteng Bekas Roket China ZhuQue-2E