matamata.com - Perseteruan antara keluarga pendiri Cheria Holiday dan kelompok usaha Nano memasuki babak hukum. Sengketa tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan perusahaan, tetapi juga menyangkut hak merek CHERIA serta informasi keuangan yang dipersoalkan.
Cheriatna dan Farida Ningsih diketahui merupakan perintis bisnis Cheria Holiday dalam pengembangan usaha, keluarga pendiri kemudian bermitra dengan investor melalui PT Cheria Halal Wisata (CHW).
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar posisi hukum keluarga pendiri, PT Cheria Investama Abadi (CIA) memiliki 49% saham CHW, sementara 51% lainnya dimiliki PT Nanotech Investama Global.
BP Lawyers menyatakan tengah menyiapkan langkah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berkaitan dengan informasi material yang dipersoalkan.
Selain itu, dugaan terkait data dan informasi elektronik disebut telah dilaporkan kepada kepolisian sebagaimana tercatat dalam STTLP/B/5560/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dokumen awal juga mencatat laporan lain terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencemaran nama baik.
Seluruh laporan tersebut masih berupa dugaan dan proses hukum.
Belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak yang dilaporkan terbukti melakukan tindak pidana.
"Kami tidak meminta siapa pun menghakimi Nano Group, justru kami meminta seluruh fakta dibuka dan diuji melalui forum hukum yang berwenang," kata Bimo Prasetyo dari Kantor BP Lawyers, Kuasa Hukum keluarga pendiri Cheria Holiday, dalam keterangan resmi baru-baru ini.
"Jika pencatatan dan tindakan tersebut benar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Jika tidak, harus ada koreksi dan pertanggungjawaban," tambah Bimo Prasetyo.
Baca Juga
Keluarga pendiri juga mengimbau mitra, agen, pelanggan, dan masyarakat untuk tidak terpengaruh klaim sepihak dari pihak mana pun.
Persoalan kemudian berkembang setelah terjadi perubahan dalam pengelolaan CHW.
Unsur keluarga pendiri disebut tidak lagi terlibat dalam jajaran direksi dan komisaris.
Di saat yang sama, muncul kegiatan usaha melalui entitas lain yang disebut terafiliasi dengan kelompok Nano.
Keluarga pendiri menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola perusahaan, potensi benturan kepentingan, serta perlindungan kepentingan pemegang saham.
1. Sengketa Merek: Sejumlah Upaya Hukum Nano Group tidak Menghasilkan Pengalihan Hak Merek CHERIA*
Dalam berbisnis, legalitas merek adalah benteng pertahanan utama. Dalam beberapa perkara yang diajukan terkait merek dan hubungan para pihak, terdapat gugatan yang dicabut serta perkara yang berakhir tanpa dikabulkannya tuntutan untuk mengambil alih merek CHERIA. Pada 7 Juli 2026, melalui Putusan No. 46/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi pihak keluarga pendiri dan menyatakan Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan ini penting dijelaskan secara proporsional, di mana pengadilan tidak memutus pokok sengketa kepemilikan merek dalam perkara tersebut. Namun, gugatan itu tidak menghasilkan perubahan terhadap status hak merek yang telah terdaftar atas nama Farida Ningsih.
*2. Persoalan Baru: Dugaan Pencantuman Klaim Utang yang Dipersoalkan*
Bagi perusahaan maupun investor, integritas laporan keuangan adalah hal yang krusial. Perseteruan menjadi semakin tidak sehat ketika keluarga pendiri menemukan adanya pencantuman klaim keuangan dalam laporan keuangan publik PT Nanotech Indonesia Global Tbk yang menggambarkan seolah-olah CIA memiliki kewajiban atau utang pada periode 2023–2025.
CIA membantah klaim tersebut dan menyatakan tidak terdapat hubungan kerja sama bisnis pada periode yang menjadi dasar pencatatan itu. Karena menyangkut informasi perusahaan terbuka yang dapat dibaca dan digunakan oleh investor maupun publik, perbedaan versi ini tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan komunikasi biasa. Kebenaran dasar transaksi, dokumen pendukung, serta proses pencatatannya perlu diuji secara objektif oleh otoritas dan aparat yang berwenang.
BP Lawyers menilai pola tindakan yang dipersoalkan klien. Mulai dari perubahan pengelolaan perusahaan, penggunaan entitas lain, sengketa merek, hingga munculnya klaim keuangan yang dibantah telah menimbulkan kesan ada rangkaian tindakan tidak transparan dan berpotensi membentuk persepsi publik yang merugikan keluarga pendiri. Penilaian tersebut merupakan posisi hukum klien dan tetap tunduk pada pembuktian dalam proses hukum yang berlaku.
*3. Langkah Hukum: Meminta Fakta Diuji, Bukan Mengadili Melalui Opini*
Keluarga pendiri melalui BP Lawyers memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum agar setiap tuduhan, pencatatan, dan tindakan korporasi dapat diuji berdasarkan bukti. Tim kuasa hukum lagi menyiapkan langkah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dugaan penyajian informasi material yang dipersoalkan.
Selain itu, dugaan terkait data dan informasi elektronik telah dilaporkan kepada kepolisian sebagaimana tercatat dalam STTLP/B/5560/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dokumen awal juga mencatat adanya laporan lain terkait dugaan penggelapan dalam jabatan serta pencemaran nama baik.
Seluruh penyebutan tersebut harus dipahami sebagai laporan atau dugaan yang masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian; bukan sebagai pernyataan bahwa pihak terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Kami melihat persoalan ini sudah bergerak jauh dari sengketa bisnis yang sehat. Ketika keputusan korporasi, sengketa merek, dan informasi keuangan yang dibantah klien muncul secara beruntun, publik berhak memperoleh gambaran yang jernih. Kami tidak meminta siapa pun menghakimi Nano Group. Justru kami meminta seluruh fakta dibuka dan diuji melalui forum hukum yang berwenang. Jika pencatatan dan tindakan tersebut benar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Jika tidak, harus ada koreksi dan pertanggungjawaban," pungkas Bimo Prasetyo.
Terpopuler
-
DPR Minta Polri dan Komdigi Gandeng TikTok-Meta Berantas Live Streaming Tawuran
-
KPK Temukan Bukti Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN
-
KBRI Moskow Imbau WNI Waspadai Perekrutan Tentara Bayaran di Rusia
-
Prabowo Dilarang Joget di HUT PAN, Sebut Rakyat Indonesia Suka Joget
-
Prabowo Wajibkan Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN dan Siapkan Bursa Mineral 2027