Mia Taksaka | MataMata.com
Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benjamin Thomas Noach. (ist)

Pop.matamata.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus  (Dirkrimsus) Polda Maluku, berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benjamin Thomas Noach.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, kasus dugaan gratifikasi tersebut terus jalan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kombes Piter menegaskan, karena prosesnya masih berada dalam tahap penyelidikan, sehingga dirinya tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait rencana penyidikan, serta materi pemeriksaan.

Pasalnya, hal itu belum dapat di­sampaikan ke publik karena me­rupakan bagian dari strategi penyidik.

"Mohon maaf, terkait rencana penyidikan dan materi pemeriksaan itu merupakan strategi penyidik yang belum bisa kami buka ke umum," kata Kombes Piter kepada awak media, baru-baru ini.

Kombes Piter memastikan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.

Proses penyelidikan, kata dia, terus berjalan dan dilakukan secara berkelanjutan.

Ia juga menyampaikan, bahwa sejumlah pihak yang sebelumnya belum dapat memenuhi undangan klarifikasi, akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.

"Pihak-pihak yang belum bisa hadir pada undangan klarifikasi sebelumnya akan kami undang kembali untuk hadir," tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik belum memerinci pihak-pihak yang akan dipanggil maupun waktu pelaksanaan klarifikasi lanjutan tersebut.

Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus mandalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.

Penyelidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidi¬kan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.

Setelah enam saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan, polisi mendalaminya dan bakal memanggil sejumlah pihak lagi.

Banyak pihak yang akan dimintai keterangan nantinya, untuk mengungkap dugaan aliran dana yang disetor kontraktor ke orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo itu.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.

Sejak akhir 2025, penyidik Ditreskrimsus secara intensif melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Berdasarkan data yang diper­oleh, penyelidikan difokuskan pada sejumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga didahului transaksi suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dimulai.

Dugaan transaksi tersebut dilakukan melalui pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Bupati.

Beberapa proyek yang menjadi materi penyelidikan antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau-Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.

Dalam pemeriksaan 19 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan sirtu Desa Hila-Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten MBD.

Kuasa hukum Pilipus Y Tahalele yang merupakan kontraktor, Yustin Tuny, mengatakan, kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap sebagai saksi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain keterangan lisan, klien kami juga menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan whatsapp dan bukti transfer bank," kata Yustin.

Menurut Yustin, berdasarkan keterangan kliennya, dana tersebut diduga diperuntukkan bagi Bupati MBD.

Namun, pengiriman tidak dilakukan langsung ke rekening pribadi Bupati, melainkan melalui beberapa pihak yang disebut sebagai orang dekat.

"Penyerahan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi. Totalnya mencapai ratusan juta rupiah," ungkapnya.

Seluruh bukti, lanjut Yustin, telah diserahkan kepada penyidik, dan pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk diketahui, 6 saksi yang telah diperiksa yaitu, Staf Keuangan MBD, Samuel Ulpupy, Rusli Marasabessy, Sekda MBD, Eduard Davidz, Plt Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) MBD, Simon Dahoklory dan kontraktor, Pilipus Y Tahalele.