Mia Taksaka | MataMata.com
HN dan Kuasa Hukumnya, H. Gamal Muaddi di Polda Metro Jaya. (mia)

Pop.matamata.com - Nasib nahas menimpa seorang perempuan berinisial HN yang terluka parah dan dilarikan ke rumah sakit lantaran terkena pecahan kaca yang yang jatuh dari lantai 46 Gedung TCC, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 12.10 WIB.

Saat kejadian, HN tengah memarkirkan kendaraannya di area parkir yang digunakan bersama oleh Gedung TCC dan Menara Batavia di Jalan KH Mas Mansyur.

Pecahan kaca tiba-tiba jatuh dan mengenai mobil korban. Ketika keluar dari kendaraan, serpihan kaca melukai kaki HN, sebelumnya pecahan kaca tersebut juga menimpa kendaraan lain.

"Akibat saya terluka dan dirawat di rumah sakit, saya terpaksa tidak bekerja selama dua minggu, saya minta pertanggungjawaban dari pengelola gedung akibat kelalaian tersebut," kata HN, usai mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

HN sendiri memiliki kantor di Menara Batavia dan telah melakukan somasi atas peristiwa tersebut, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pengelola gedung yang mengalami pecah kaca.

Kuasa hukum korban, H. Gamal Muaddi, mengatakan kliennya mengalami luka fisik dan trauma psikologis akibat peristiwa tersebut.

"Korban belum berani kembali beraktivitas di gedung itu," tegas Gamal.

HN dan Kuasa Hukumnya, H. Gamal Muaddi di Polda Metro Jaya. (mia)

Gamal menyebut tidak ada penanganan cepat dari pihak pengelola gedung maupun petugas keselamatan kerja saat insiden terjadi.

Menurut dia, korban justru dibantu oleh orang yang dikenalnya dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan medis.

HN diketahui telah menjalankan usaha sebagai tenant di Gedung TCC Batavia Tower 2 selama sekitar tujuh tahun. 

Upaya penyelesaian melalui mediasi dengan pengelola gedung, PT Langgeng Gemilang Sejahtera, telah dilakukan sejak Agustus 2025.

Mediasi lanjutan juga digelar secara daring pada Oktober 2025.

Namun proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Menurut Gamal, pihak pengelola gedung justru melayangkan somasi kepada korban.

"Kami membalas somasi tersebut sebelum akhirnya membuat laporan ke kepolisian," tegasnya.

HN kemudian memberikan kuasa hukum kepada tim advokat dari Kantor Hukum Pristina & Co Attorney at Law.

Laporan telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat dan akan diteruskan ke Unit Keamanan dan Keselamatan, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Pusat.

Gamal mengatakan pelaporan itu dilakukan untuk menyoroti aspek keselamatan bangunan dan kepatuhan pengelola gedung terhadap standar laik fungsi.

Ia menyebut terdapat informasi bahwa insiden serupa diduga pernah terjadi sebelumnya, meski belum diketahui secara pasti penanganannya.

Hingga kini, penyebab pecahnya kaca dari lantai 46 Gedung TCC Batavia Tower 2 masih dalam pendalaman.

Pengelola gedung hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.