Pop.matamata.com - Perseteruan antara mantan Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana hingga kini masih bergulir secara hukum terkait masalah anak yang diklaim Lisa sebagai anak Ridwan Kamil.
Pusdokkes Polri menyatakan, Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis balita berinisial CA, anak selebgram Lisa Mariana.
Hal ini disampaikan Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti saat mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA.
"Dari pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut. Separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Sementara separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil," kata Hastry di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan temuan tersebut, Polri memastikan hubungan genetik bayi CA hanya terbukti dengan Lisa Mariana selaku ibu kandungnya.
"Dengan demikian, secara ilmiah telah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," tegas Hastry.
Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan anaknya tidak memiliki kecocokan atau nonidentik.
"Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso.
Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Melalui Instagram, RK menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi.
"Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tulisnya.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini mencuat setelah selebgram Lisa Mariana mengajukan klaim bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah biologis anaknya.
Untuk membuktikan kebenarannya, kedua belah pihak menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.
Berita Terkait
-
Selebgram Lisa Mariana Buka Suara, soal Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila
-
KPK Pastikan Status Tersangka Lisa Mariana Tak Ganggu Penyidikan Kasus Korupsi Bank BJB
-
Polisi Periksa Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
-
Ramaikan Dunia Hiburan Digital, Fahmi NM Resmi Bergabung dengan LUX Entertainment
Terpopuler
-
Oki Setiana Dewi jadi Dosen dan Berdakwah di Beberapa Negara
-
Hadirkan Lagu 'Aku Juga Manusia', Awdella Didukung Maia Estianty dan Rossa
-
Sambut Valentine, Brand Fashion asal Yogyakarta, Usung 'Escape to the New Journey of BAIQMARKET'
-
Demi Kebaikan Sang Bunda, Junior Roberts Akui Sering Lakukan Kebohongan Kecil
-
Zee Asadel Bongkar Luka Mendalam di Film 'Jangan Seperti Bapak'
Terkini
-
Dikabarkan Selingkuh! Netizen Curiga Hubungan Davina Karamoy dan Ardhito Pramono Hanya Gimmick
-
Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Wardatina Mawa bakal Gugat Cerai Insanul Fahmi
-
Alasan Kesehatan, Agensi Umumkan Jang Yeo Jun akan Hiatus dari Close Your Eyes
-
Sambut Bulan Puasa 2026, Sigit Wardana Hadirkan Lagu 'Ramadan Raya'
-
Bikin Sedih! Yasmin Napper Nangis Seharian, demi Sinetron 'Istiqomah Cinta'