matamata.com - Pasangan selebritis, Rizky Febian dan Mahalini akhirnya bisa bernapas lega.
Setelah sebelumnya pernikahan mereka dianggap tidak sah gegara wali nikah, kini pernikahan mereka telah dinyatakan sah secara negara.
Hal membahagiakan ini disampaikan Nasrulloh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setia Budi, Jakarta Selatan, Nasrulloh.
Dia menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah resmi tercatat pada 27 Desember 2024 lalu di KUA Setia Budi.
"Sudah dilangsungkan pernikahannya dan Insya Allah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," ucap Nasrulloh, baru-baru ini.
Sebagai informasi, pada 27 Desember 2024, Rizky Febian dan Mahalini telah kembali menggelar akad nikah di salah satu hotel mewah di Jakarta.
Acara tersebut berlangsung dengan penuh kebahagiaan dan dihadiri oleh keluarga serta rekan terdekat kedua mempelai.
"Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka. Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada Hari Jumat tanggal 27 Desember 2024," sambungnya.
Meski begitu Nasrulloh tidak menyebutkann siapa saja perwakilan keluarga yang hadir dalam pernikahan tersebut.
Untuk wali nikah yang dihadirkan adalah wali hakim yang ditunjuk dari KUA setempat.
"Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, walinya kan wali hakim. Kemudian saksi ada, perwakilan dari keluarga ya meskipun enggak banyak tapi ada. Yang jelas rukunnya terpenuhi, syaratnya juga terpenuhi," papar Nasrulloh.
Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
Akan tetapi pernikahan mereka sempat ditolak disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Terpopuler
-
Oki Rengga Minta Maaf Usai Keributan Spanduk Karhutla di Laga PSMS Medan
-
Ruben Onsu Diboikot, Kuasa Hukum Minola Sebayang Buka Suara Soal Potensi Kehilangan Pekerjaan
-
Kemenekraf Dukung Perluasan Tarif Rp0 Pencatatan Hak Cipta Semua Jenis Karya
-
Wamenko Pangan Gandeng 400 Pengusaha Tambang Penanganan Karhutla Kalteng
-
Abaikan Bendera Kuning di FP1, Veda Pratama Dihukum Mundur 6 Posisi Start di Moto3 Qatar