Pop.matamata.com - Suami dari Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana mendadak menjadi perbincangan panas netizen lantaran kasus dugaan penggelapan.
Tiko dikabarkan telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) oleh mantan istrinya yang bernama Arina Winarto atas penggelapan uang senilai miliaran rupiah.
Laporan Tiko Aryawardhana ini dibenarkan oleh kuasa hukum mantan istri Tiko, Leo Siregar.
Berdasarkan penuturan Leo, Tiko Aryawardhana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp6,9 miliar.
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami. Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," jelas Leo, Selasa (4/6/2024).
Terkait laporan yang menyeret Tiko Aryawardhana ini, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan hal tersebut.
Meski begitu, hingga saat ini Tiko masih berstatus sebagai saksi.
"Yang bersangkutan sudah menghadiri (pemanggilan). Jadi pada saat penyelidikan, sudah kami wawancara. Kami klarifikasi. Selanjutnya nanti kami di dalam proses penyelidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan, status masih saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bintoro.
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar pun buka suara atas kasus tersebut.
Menurut Irfan Aghasar, pelaporan Tiko Aryawardhana ini bersifat prematur dan terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.
Baca Juga
"Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang-undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," tegas Irfan Aghasar.
Lebih lanjut, Irfan menilai bahwa perusahaan ini dikelola secara kekeluargaan, bukan hanya Tiko selaku direksi.
Sehingga yang harus bertanggung jawab bukan hanya kliennya tetapi juga Arina Winarto (AW) selaku komisaris perseroan.
Di sisi lain, Irfan menganggap bahwa pelaporan ini tak lebih dari persoalan rumah tangga yang belum tuntas antara Tiko dengan mantan istrinya.
"Ini dugaan awal saya ya karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini," pungkas Irfan Aghasar.
Berita Terkait
-
Tahun Ini, Penyanyi Kintan Percaya Diri Merilis Lagu Upbeat dengan Judul 'Lets Dance'
-
Persiapan Konser Tunggal 2026, King Nassar Targetkan Turun 10 Kg dan Perbanyak Jalan Kaki
-
Sambut Bulan Puasa 2026, Sigit Wardana Hadirkan Lagu 'Ramadan Raya'
-
Wow! Diva Ramaniya Hadirkan Lagu 'Tempat Berlabuh', Suaranya Mirip Raisa
-
Bantah Jadi Simpanan Ridwan Kamil! Aura Kasih Bongkar Rahasia Kekayaannya
Terpopuler
-
Diandra Salsabila hingga Ghazi Alhabsyi, Ungkap Tantangan Seru Sinetron 'Petualangan Rahasia Queena'
-
Rakernas Gekrafs 2026, Usung Asta Karya sebagai Arah Baru Gerakan Ekonomi Kreatif
-
Garap Film 'Children of Heaven Versi Indonesia', Hanung Bramantyo Tak Ingin Eksploitasi Kesedihan
-
Mendapat Ancaman Pembunuhan dari OTK, Aktor Syarief Khan Yakin Dugaan Persaingan Bisnis
-
Hadapi Teror 100 Pocong, Leoni dan Samuel Rizal Kewalahan di Film 'Kolong Mayit'
Terkini
-
Ruri 'Repvblik' bersama 80Proof Ultra, Gelar Santunan Anak Yatim di Tangerang
-
Dipandu Irfan Hakim, RCTI Kembali Hadirkan Tabligh Akbar 'Penyejuk Hati' Live dari Bogor
-
Tahun Ini, Penyanyi Kintan Percaya Diri Merilis Lagu Upbeat dengan Judul 'Lets Dance'
-
Tayang Lebaran Idul Fitri! Prilly Terharu Film 'Danur: The Last Chapter', jadi Akhir Perjalanan Risa
-
Syarief Khan akan Somasi dan Laporkan Selebgram ke Polisi, dengan Dugaan Fitnah