matamata.com - Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Farhat Abbas pada 16 April 2024.
Laporan ini terkait video khotbah Pendeta Gilbert yang viral di media sosial. dalam ceramahnya ia membandingkan ibadah umat Islam dengan umat Kristen.
Pendeta Gilbert mencemooh soal zakat umat Islam yang hanya 2,5 persen, sedangkan umat Kirsten 10 persen. Selain itu, ia juga memparodikan gerakan salat. Pernyataan ini kemudian menuai kontroversi dan dianggap menyinggung umat Islam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan atas Pendeta Gilbert Lumoindong yang dilakukan oleh Farhat Abbas.
"Benar (pelapor Farhat Abbas). Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," ujar Ade.
Saat ini, laporan tersebut sedang didalami oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla dan pimpinan MUI atas pernyataannya yang menyinggung.
Terpopuler
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2 hingga 31 Agustus 2026
-
Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Sumatera, Fokus Riau hingga Sumsel
-
Polri Usut Dalang Karhutla, Komisi III DPR Singgung Pendekatan Follow the Money
-
TNI AU Kirim 31 Ton Logistik ke NTT dan Pompa Air ke Kalimantan
-
Ratu Tisha Dorong Pendekatan Sport Science untuk Bentuk Mental Baja Timnas