Pop.matamata.com - Kabar penganiayaan anak Aghnia Punjabi, Cana, membuat banyak orang bersimpati. Bocah 3 tahun itu disiksa oleh pengasuhnya sendiri selama lebih dari 1 jam.
Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka memukul, mencubit, menindih, hingga menyiram minyak ke wajah korban. Ia juga menggunakan buku tebal untuk menghajar korban.
Akibatnya, anak Aghnia Punjabi alami luka lebam di tubuhnya. Bahkan mata sebelah kanannya sulit dibuka karena bengkak.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Polresta Malang pada Sabtu (30/3/2024), Aghnia Punjabi menuturkan jika kekerasan itu bukan yang pertama kali dilakukan tersangka.
Selama satu tahun bekerja, tersangka yang berinisial IPS itu dinilai memiliki perangai yang sopan. Namun, Aghnia sempat curiga lantaran menemukan bekas cubitan di tubuh putri kesayangannya.
Akan tetapi, Aghnia menepis kecurigaan tersebut karena karena perilaku tersangka yang sopan.
"Pelaku ini satu tahun bekerja dengan saya dengan sangat sopan. Selama satu tahun Ini ada sedikit hal yang mencurigakan seperti bekas cubitan," ujar Aghnia Punjabi.
"Cuma saya melihat susternya perangainya sangat sopan jadi saya masih percaya sama susternya tapi dibuktikan dengan hari Ini," sambungnya.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu istri Reinukky Abidharma ini kembali menemukan adanya bekas penganiayaan. Namun, ia tetap tidak mau melapor ke polisi.
Hingga akhirnya, Aghnia melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan betapa sadisnya IPS menghajar putrinya tanpa ampun.
Baca Juga
"Sebelumnya saya sudah mengalami hal yang sama, cuma tidak saya laporkan polisi saya maafkan," kata Aghnia.
"Tapi untuk kali ini saya tidak bisa dan saya memberikan ke pihak yang berwajib," tegasnya.
Aghnia pun segera melaporkan perbuatan IPS ke Polres Malang. Ia juga mengunggah bukti penganiayaan tersangka melalui media sosialnya hingga viral.
Kekinian, IPS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap anak oleh Polresta Malang Kota, Jawa Timur. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Berita Terkait
-
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Oknum Brimob Aniaya Anak hingga Tewas
-
Paspampres Pastikan Pelaku Penganiayaan Ojol di Kembangan Bukan Anggotanya
-
Dituding Telat Bayar Gaji Pengasuh yang Aniaya Anaknya dan Jadi Motif, Ini Bantahan Aghnia Punjabi
-
Hancurnya Hati Aghnia Punjabi Dengar Permintaan Anak Usai Dianiaya Suster: Aku Bodoh dan Egois!
-
ART Aghnia Punjabi Ada di Rumah saat Anak Majikannya Dianiaya, Akses Bertemu Dihalangi oleh Suster
Terpopuler
-
Alasan Kesehatan, Agensi Umumkan Jang Yeo Jun akan Hiatus dari Close Your Eyes
-
Sambut Bulan Puasa 2026, Sigit Wardana Hadirkan Lagu 'Ramadan Raya'
-
Bikin Sedih! Yasmin Napper Nangis Seharian, demi Sinetron 'Istiqomah Cinta'
-
Oki Setiana Dewi jadi Dosen dan Berdakwah di Beberapa Negara
-
Hadirkan Lagu 'Aku Juga Manusia', Awdella Didukung Maia Estianty dan Rossa
Terkini
-
Bersama Dinda Kanya Dewi, Sherina Munaf akan Bintangi Film 'Filosofi Teras'
-
Dikaruniai Bayi Laki-laki, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Anggap Kejutan Awal Ramadan
-
Diam-diam! Lisa 'Blackpink' Syuting Film di Kemang, Ini Kata Polisi
-
Dikabarkan Selingkuh! Netizen Curiga Hubungan Davina Karamoy dan Ardhito Pramono Hanya Gimmick
-
Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Wardatina Mawa bakal Gugat Cerai Insanul Fahmi