Pop.matamata.com - Kabar penganiayaan anak Aghnia Punjabi, Cana, membuat banyak orang bersimpati. Bocah 3 tahun itu disiksa oleh pengasuhnya sendiri selama lebih dari 1 jam.
Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka memukul, mencubit, menindih, hingga menyiram minyak ke wajah korban. Ia juga menggunakan buku tebal untuk menghajar korban.
Akibatnya, anak Aghnia Punjabi alami luka lebam di tubuhnya. Bahkan mata sebelah kanannya sulit dibuka karena bengkak.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Polresta Malang pada Sabtu (30/3/2024), Aghnia Punjabi menuturkan jika kekerasan itu bukan yang pertama kali dilakukan tersangka.
Selama satu tahun bekerja, tersangka yang berinisial IPS itu dinilai memiliki perangai yang sopan. Namun, Aghnia sempat curiga lantaran menemukan bekas cubitan di tubuh putri kesayangannya.
Akan tetapi, Aghnia menepis kecurigaan tersebut karena karena perilaku tersangka yang sopan.
"Pelaku ini satu tahun bekerja dengan saya dengan sangat sopan. Selama satu tahun Ini ada sedikit hal yang mencurigakan seperti bekas cubitan," ujar Aghnia Punjabi.
"Cuma saya melihat susternya perangainya sangat sopan jadi saya masih percaya sama susternya tapi dibuktikan dengan hari Ini," sambungnya.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu istri Reinukky Abidharma ini kembali menemukan adanya bekas penganiayaan. Namun, ia tetap tidak mau melapor ke polisi.
Hingga akhirnya, Aghnia melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan betapa sadisnya IPS menghajar putrinya tanpa ampun.
Baca Juga
"Sebelumnya saya sudah mengalami hal yang sama, cuma tidak saya laporkan polisi saya maafkan," kata Aghnia.
"Tapi untuk kali ini saya tidak bisa dan saya memberikan ke pihak yang berwajib," tegasnya.
Aghnia pun segera melaporkan perbuatan IPS ke Polres Malang. Ia juga mengunggah bukti penganiayaan tersangka melalui media sosialnya hingga viral.
Kekinian, IPS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap anak oleh Polresta Malang Kota, Jawa Timur. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Usut Kasus Dugaan Penganiayaan PRT oleh Mantan Istri Komedian
-
Kasus Andrie Yunus KontraS, Anggota BAIS TNI Ditahan, DPR Minta Transparansi
-
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Oknum Brimob Aniaya Anak hingga Tewas
-
Paspampres Pastikan Pelaku Penganiayaan Ojol di Kembangan Bukan Anggotanya
-
Dituding Telat Bayar Gaji Pengasuh yang Aniaya Anaknya dan Jadi Motif, Ini Bantahan Aghnia Punjabi
Terpopuler
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
Ditipu Rp 1,2 Miliar oleh Ustazah RD, Puluhan Jemaah Umroh Lakukan Gugatan Perdata di PN Jakut
-
Hore Dapat Hadiah! Ratusan Warga Kota Tasikmalaya Kaget, Rumahnya Diketuk Tim 'Festival Tok Tok Buoy'
-
Fajar Nugra, Siap Kocong Perut Penonton di Film Komedi Horor 'Dukun Magang'
-
Angkat Kisah Romantis! ILIR7 Yakin Lagu 'Seandainya Tercipta Untukku' bakal Viral
Terkini
-
Lewat Lagu 'Jangan Ngebut', Cantika Davinca ungkap Kegelisahan Cinta
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Rawat Kecantikan, Jennifer Bachdim Makin Percaya Diri Gunakan Elara Skin Indonesia
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Beradegan 'Panas' Perdana, Elina Joerg Bangga Serial 'Love & 10 Million Dollars' Raih MURI