matamata.com - Kabar penganiayaan anak Aghnia Punjabi, Cana, membuat banyak orang bersimpati. Bocah 3 tahun itu disiksa oleh pengasuhnya sendiri selama lebih dari 1 jam.
Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka memukul, mencubit, menindih, hingga menyiram minyak ke wajah korban. Ia juga menggunakan buku tebal untuk menghajar korban.
Akibatnya, anak Aghnia Punjabi alami luka lebam di tubuhnya. Bahkan mata sebelah kanannya sulit dibuka karena bengkak.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Polresta Malang pada Sabtu (30/3/2024), Aghnia Punjabi menuturkan jika kekerasan itu bukan yang pertama kali dilakukan tersangka.
Selama satu tahun bekerja, tersangka yang berinisial IPS itu dinilai memiliki perangai yang sopan. Namun, Aghnia sempat curiga lantaran menemukan bekas cubitan di tubuh putri kesayangannya.
Akan tetapi, Aghnia menepis kecurigaan tersebut karena karena perilaku tersangka yang sopan.
"Pelaku ini satu tahun bekerja dengan saya dengan sangat sopan. Selama satu tahun Ini ada sedikit hal yang mencurigakan seperti bekas cubitan," ujar Aghnia Punjabi.
"Cuma saya melihat susternya perangainya sangat sopan jadi saya masih percaya sama susternya tapi dibuktikan dengan hari Ini," sambungnya.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu istri Reinukky Abidharma ini kembali menemukan adanya bekas penganiayaan. Namun, ia tetap tidak mau melapor ke polisi.
Hingga akhirnya, Aghnia melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan betapa sadisnya IPS menghajar putrinya tanpa ampun.
Baca Juga
"Sebelumnya saya sudah mengalami hal yang sama, cuma tidak saya laporkan polisi saya maafkan," kata Aghnia.
"Tapi untuk kali ini saya tidak bisa dan saya memberikan ke pihak yang berwajib," tegasnya.
Aghnia pun segera melaporkan perbuatan IPS ke Polres Malang. Ia juga mengunggah bukti penganiayaan tersangka melalui media sosialnya hingga viral.
Kekinian, IPS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap anak oleh Polresta Malang Kota, Jawa Timur. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Terpopuler
-
Ekspor Kecap Indonesia Tembus Rp340 Miliar, Australia dan Malaysia Pasar Utama
-
Cetak Sejarah! Veda Ega Pratama Raih Pole Position Pertama Indonesia di Moto3 Australia 2026
-
PBB Khawatirkan Escalation Kekerasan dan Blokade Israel di Tepi Barat Pascaserangan Hebron
-
Trump Cabut Tarif Impor Kanada 50 Persen: Strategi Partai Republik di Pemilu Sela AS 2026
-
MILLS Rilis Koleksi Musim Panas 2027 'Next Inheritance' dan Sepatu Lari Hypercharge R27