Pop.matamata.com - Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Suami Sandra Dewi ini telah ditahan pada Rabu (27/3/2024).
Di tengah kabar mengejutkan ini, beberapa kisah masa lalu Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali viral. Salah satunya adalah mereka pernah membelikan jet pribadi untuk hadiah ulang tahun anak pertamanya, Raphael Moeis.
Jet pribadi Raphael Moeis mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada 25 Maret 2019 lalu. Diketahui, pesawat milik bocah yang kini genap berusia 6 tahun tersebut adalah tipe Bombardier Challenger 605.
Melansir dari laman Compare Private Plane, biaya akuisisi untuk Challenger 605 biasanya berkisar dari $27 juta sekitar Rp428,5 miliar. Sungguh harga yang fantastis untuk kado ulang tahun anak.
Kekinian, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan diduga merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam sesi jumpa pers menjelaskan Harvey Moeis ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah pada rentang waktu 2018 hingga 2019 sebagai kepanjangan tangan PT RBT.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.
Selain itu, Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," sambungnya.
Harvey Moeis turut mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing smelter untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Dalam kegiatan tersebut, Harvey ternyata bersekongol dengan Helena Lim yang sebelumnya telah menjadi tersangka untuk kasus yang sama.
"Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," imbuh Kuntadi.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga ditahan di Rutan Salemba, Jakarta untuk 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
Kementerian Haji Libatkan Kejagung Kawal Penyelenggaraan Ibadah Bebas Korupsi
-
KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut untuk Putuskan Pemanggilan Bobby Nasution
-
Diduga Milik Riza Chalid, Kejagung Sita Uang Asing dan Mobil Mewah
-
Tom Lembong Gugat Tiga Hakim ke MA, Desak Evaluasi Penegakan Hukum
Terpopuler
-
Dalami Karakter di Film 'Tiba-Tiba Setan', Oki Rengga Rela Alami Memar
-
Aldy Riva dan Alexander Nicholi Asal AS, Temukan Teknologi IT Canggih 'Anodyne'
-
Viral! Diduga Istri Ahmad Sahroni, Feby Belinda Selingkuh dengan Yoyo 'Padi'
-
Misteri Kamar 402, Anggy Umbara Garap Kengerian Rumah Sakit di Korea
-
Adegan Seru Suami-Istri! Zee Asadel dan Emir Mahira di Film 'Kupilih Jalur Langit'
Terkini
-
Perankan Karakter Cerewet, Sandrinna Michelle Merasa Tertantang di Sinetron 'Beri Cinta Waktu'
-
Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga
-
King Nassar Punya Cara Unik untuk Lepas Penat
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Pernah Alami Trauma, Karina Suwandi Tak Kapok Bintangi Film Horor 'Tumbal Proyek'