matamata.com - Ayu Ting Ting harus ditinggal pergi tunangannya, Muhammad Fardhana, yang telah berangkat tugas ke Papua, belum lama ini.
Padahal, Ayu Ting Ting dan Fardhana baru menggelar lamaran pada 4 Februari 2024.
Yang bikin pelantun Sambalado itu sedih, dirinya tak bisa setiap saat berkomunikasi dengan Fardhana karena harus menjalankan tugas sebagai anggota TNI AD.
Di suatu momen, Ayu Ting Ting berkeluh kesah dirinya sulit menghubungi tunangannya itu sehingga dirinya pun merasa kesepian.
Meski demikian, Ayu Ting Ting tetap berpikiran positif jika Fardhana dalam kondisi baik-baik saja.
Dalam akun YouTube Qiss You TV mengungkapkan artis kelahiran Depok, Jawa Barat, itu merasa sepi karena ponselnya jarang berdering.
Ayu Ting Ting menunjukkan bahwa ponselnya jarang berkomunikasi dengan Fardhana sejak bertugas di Papua.
Fardhana yang berpangkat Letnan Satu atau Lettu itu menjalani tugas selama 9 bulan di Distrik Sugapa, Papua.
”HP sepi, enggak ada yang hubungin, sedih banget gue,” keluh Ayu Ting Ting.
Selanjutnya, Ayu Ting Ting membeberkan jika Fardhana suka makanan pedas. Namun, selama bertugas tentunya Fardhana harus menjaga perutnya.
”Dia bisa makan pedes, tapi kalau sekarang agak, agak jaga kondisi perutnya gitu. Padahal dia bisa, dia suka, dia bisa makan pedas, bukan berarti nggak bisa ya,” jelas Ayu.
Ayu Ting Ting lalu menyampaikan doa untuk Fardhana agar bisa kembali dengan sehat dan selamat.
”Terus dia kemarin bertugas, doakan semoga lancar, sehat, selamat, dan kembali dengan cepat. Harus cepat, kalian juga penginnya cepat kan, yang nonton pengin cepat-cepat semuanya. InsyaAllah dia menjalankan tugas dengan baik demi negara ini. Semangat,” terang Ayu.
Kemudian Ayu Ting Ting yang sedang makan bakso jadi teringat dengan Fardhana, apakah tunangannya itu sudah makan di tengah tugasnya?
”Aku makan bakso kayak gini tuh, menurut dia tuh camilan, bukan makanan pokok. Aduh kalian ngomongin itu, jadi aku nggak nafsu makan deh, aku nggak tahu dia udah makan apa belum,” selorohnya. (*)
Terpopuler
-
UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, DPR Sebut Integrasi Data Bansos Lebih Mudah
-
Yusril Dorong Penguatan Regulasi Zakat, Baznas Targetkan Rp70 Triliun di 2027
-
Kementan Imbau Petani Segera Isi e-RDKK Pupuk Subsidi Sebelum 25 Oktober 2026
-
Kemenkeu Tetapkan Subsidi Bunga Kredit 10 Persen untuk Perempuan Prasejahtera
-
Kemenekraf Siap Dampingi Pelaku Ekraf Indonesia Tembus Pasar Jepang