matamata.com - Ammar Zoni dan Irish Bella resmi bercerai pada hari ini, Kamis (1/2/2024). Hakim Pengadilan Agama (PA) Depok membacakan amar putusan cerai pasangan yang menikah pada 28 April 2019 ini melalui sistem elektronik atau e-court.
Meski putusan telah dijatuhkan, Humas PA Depok mengatakan jika Ammar Zoni masih bisa mengajukan banding atas perceraiannya.
Kondisi Ammar Zoni yang kini berada di dalam penjara tak menghalanginya untuk melakukan upaya hukum tersebut.
Ammar Zoni bisa memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk mengajukan banding asalkan dilakukan kurang dari 14 hari setelah putusan dibacakan.
"Ini kan ada kuasa hukumnya yang telah diperiksa, dia (Ammar Zoni) bisa mengajukan upaya hukum misalnya banding atas putusan ini," kata Kamal Syarief selaku Humas PA Depok di kantornya.
"Tapi jangan lebih dari tenggang waktu yang telah ditetapkan secara Undang-Undang, 14 hari setelah dijatuhkannya putusan ini," jelasnya.
Terpopuler
-
DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun, Dukungan Manajemen Mendominasi
-
Belum Daftar Sertifikat Laik Higiene, 1.999 Dapur MBG Ditutup BGN
-
Yusril Klarifikasi Buku Islam ala Prabowo: Saya Hanya Narasumber
-
Wamendagri Bima Arya Dorong Penguatan Peran Pemda dalam Reforma Agraria
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu 2.961 Penerbangan, Kemenhub Perpanjang Penutupan 7 Bandara