matamata.com - Ammar Zoni dan Irish Bella resmi bercerai pada hari ini, Kamis (1/2/2024). Hakim Pengadilan Agama (PA) Depok membacakan amar putusan cerai pasangan yang menikah pada 28 April 2019 ini melalui sistem elektronik atau e-court.
Meski putusan telah dijatuhkan, Humas PA Depok mengatakan jika Ammar Zoni masih bisa mengajukan banding atas perceraiannya.
Kondisi Ammar Zoni yang kini berada di dalam penjara tak menghalanginya untuk melakukan upaya hukum tersebut.
Ammar Zoni bisa memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk mengajukan banding asalkan dilakukan kurang dari 14 hari setelah putusan dibacakan.
"Ini kan ada kuasa hukumnya yang telah diperiksa, dia (Ammar Zoni) bisa mengajukan upaya hukum misalnya banding atas putusan ini," kata Kamal Syarief selaku Humas PA Depok di kantornya.
"Tapi jangan lebih dari tenggang waktu yang telah ditetapkan secara Undang-Undang, 14 hari setelah dijatuhkannya putusan ini," jelasnya.
Terpopuler
-
Seskab Teddy Terima Menteri Trenggono, Dorong Kesejahteraan Nelayan Lewat Kampung Merah Putih
-
Bahlil Evaluasi 5 Konsesi Tambang Emas Tembaga NTB Papua Senilai Rp5.400 Triliun
-
Menbud Fadli Zon Usulkan Kerja Sama UNESCO dan MoU Kebudayaan Indonesia-Suriname
-
Menkeu Suahasil Nazara Resmi Melantik 5 Pejabat Eselon I Kemenkeu
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU Tipikor, Minta Hak Korban Korupsi Dipulihkan