Pop.matamata.com - Selegram Fransisca Chandra Novita atau dikenal Siskaeee telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Rabu malam (24/1/2024).
Siskaeee ditangkap polisi di sebuah apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.50 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa Siskaeee yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam," kata Ade Safri.
Siskaeee sendiri mengaku dirinya tidak melarikan diri saat berada di Yogyakarta. Dia menegaskan memang tinggal di sana.
Polisi menjemput paksa Siskaeee dibenarkan Ade Safri, "Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo."
Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, pada Rabu pukul 08.25 WIB.
Siskaeee sebelumnya mangkir dari panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Siskaeee Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Metro Jaya
Siskaeee sebelumnya sudah mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya atas penetapan tersangka dirinya di kasus syuting film porno berjudul Kramat Tunggak.
Baca Juga
Namun, sidang yang seharusnya digelar pada 22 Januari 2024 itu ditunda karena pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku termohon tidak hadir di sidang.
"Baru saja kami selesai melaksanakan sidang prapid No 7 itu terkait permohonan prapid Siskaeee terhadap Kapolda Metro Jaya. Dan pada kesempatan hari ini, di persidangan bahwa dari termohon tidak hadir untuk mengikuti persidangan," tutur Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, di PN Jaksel, Senin (22/1/2024).
Tofan menjelaskan bahwa tak ada konfirmasi soal alasan Kapolda Metro Jaya absen di sidang praperadilan. Sidang pun ditunda hingga Senin (29/1/2023).
Menurutnya, permohonan praperadilan karena penetapan tersangka kepada Siskaeee sangat terburu-buru.
"Jadi terkait penetapan tersangka ini Siskaeee keberatan sehingga dengan itu kami pun mengajukan, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan," ujar dia.
Kata Tofan, penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tofan juga menyatakan bahwa penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Di syuting film porno berjudul Kramat Tunggak, polisi juga menetapkan 10 pemeran lain sebagai tersangka. (*)
Berita Terkait
-
Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri Turun Tangan
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
Presiden Prabowo Setujui Penambahan 70 Ribu Polisi Kehutanan untuk Jaga 125 Juta Hektare Hutan
-
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Periksa Sejumlah Ahli
-
Rocky Gerung Bela Dokter Tifa di Polda Metro: Meneliti Itu Metodologi, Bukan Penghinaan!
Terpopuler
-
Adegan Seru Suami-Istri! Zee Asadel dan Emir Mahira di Film 'Kupilih Jalur Langit'
-
Lulu Tobing Hilang Ingatan di Film 'Yang Lain Boleh Asal Kau Jangan'
-
Betrand Peto Raih Juara 2 di Badminton 'Sportstive+'
-
Miliki Darah Keturunan Leluhur Ratu Niang, Romo RN Sukses jadi 'Dokter Spritual'
-
Laura Basuki Miliki Tantangan Berat di Film 'Yohanna', Nyetir Mobil Pick-up hingga Bermain Kuda
Terkini
-
Pernah Alami Trauma, Karina Suwandi Tak Kapok Bintangi Film Horor 'Tumbal Proyek'
-
Dalami Karakter di Film 'Tiba-Tiba Setan', Oki Rengga Rela Alami Memar
-
Aldy Riva dan Alexander Nicholi Asal AS, Temukan Teknologi IT Canggih 'Anodyne'
-
Viral! Diduga Istri Ahmad Sahroni, Feby Belinda Selingkuh dengan Yoyo 'Padi'
-
Misteri Kamar 402, Anggy Umbara Garap Kengerian Rumah Sakit di Korea