Pop.matamata.com - Kabar mengejutkan datang dari Jerman setelah SAP yang merupakan perusahaan software asal negara tersebut diminta membayar denda senilai US$ 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun. Hal yang mengejutkan denda itu karena kasus penyuapan kepada pejabat Indonesia.
Dimuat dari situs resmi DOJ, Minggu (14/1/2024), sanksi ini berasal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Disebutkan perusahaan itu terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Regulator AS menemukan SAP secara ilegal melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
Disebutkan bahwa denda senilai Rp 3,4 triliun akan digunakan untuk menuntaskan penyelidikan kasus suap yang masih berlangsung.
SAP juga telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait pada dokumen pengadilan
Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal DOJ Nicole M. Argentieri mengatakan SAP menyuap pejabat dan BUMN di Afrika dan Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dalam bisnis pemerintah di kedua negara.
“Resolusi ini menandai momen penting dalam perjuangan kami melawan suap dan korupsi asing. Kami akan terus memperkuat hubungan dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dan seluruh dunia," kata dia, dikutip dari
"Kasus ini tak cuma menunjukkan pentingnya koordinasi internasional dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga bagaimana kebijakan penegakan hukum dalam memberikan insentif kepada perusahaan agar menjadi korporasi yang baik," ia melanjutkan.
SAP telah menerima tuduhan pelanggaran praktik korupsi tersebut. Dalam dokumen penyelidikan, SAP dan mitranya telah memberikan suap dan hal-hal bernilai lainnya untuk memenuhi kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia.
Penyuapan itu antara lain dalam bentuk uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, serta beragam barang mewah.
Dalam periode tahun 2015-2018, SAP disebutkan terlibat dalam skema penyuapan terhadap beberapa pejabat di Indonesia untuk mendapat keuntungan bisnis secara ilegal.
Hal tersebut memuluskan langkah SAP mendapatkan kontrak dengan berbagai departemen atau lembaga di Indonesia. Dua di antaranya yang disebut DOJ adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Aksesibilitas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Berita Terkait
-
Kasus Chromebook di Kemendikbudristek: Kejagung Sebut Negara Rugi Lebih dari Rp2,1 Triliun
-
KPK Buka Peluang Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan Usai Dewas Lakukan Pemeriksaan
-
KPK Tunggu Laporan Penyidik dari Arab Saudi sebelum Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Haji
-
Taspen Pastikan Dana Rampasan Rp883 Miliar Diinvestasikan Secara Aman dan Konservatif
-
KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud
Terpopuler
-
Peduli Bencana Alam di Sumatera, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kirim Bantuan Rp15 Miliar
-
Dapat Penghargaan dari VinFast Indonesia, Musisi David Bayu Merasa Tertantang di Industri Ekonomi Kreatif
-
Citrakan Prabowo Subianto, Iko Uwais Tanggapi Pro Kontra Film 'Timur'
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Saugi, Adi Faisal dan Nurgianto, bakal Bersaing Ketat di Ajang Balap 'Scooter Prix 2025'
Terkini
-
Prilly Latuconsina Tak Mau Asal-asalan, Perankan Risa di Film 'Danur: The Last Chapter'
-
Perankan Ibu Hamil, Yasmin Napper Gunakan Perut Palsu: Lumayan Berat
-
Luna Maya Bangga Berkolaborasi dengan Sportstive+, Tayangkan Cabor Bergengsi
-
Rucky Markiano Gandeng Seno 'Radja' dan Para Artis Geluti Bisnis Cafe
-
Longsor dan Banjir di Sumatera, Hanura Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional