Pop.matamata.com - Kabar mengejutkan datang dari Jerman setelah SAP yang merupakan perusahaan software asal negara tersebut diminta membayar denda senilai US$ 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun. Hal yang mengejutkan denda itu karena kasus penyuapan kepada pejabat Indonesia.
Dimuat dari situs resmi DOJ, Minggu (14/1/2024), sanksi ini berasal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Disebutkan perusahaan itu terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Regulator AS menemukan SAP secara ilegal melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
Disebutkan bahwa denda senilai Rp 3,4 triliun akan digunakan untuk menuntaskan penyelidikan kasus suap yang masih berlangsung.
SAP juga telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait pada dokumen pengadilan
Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal DOJ Nicole M. Argentieri mengatakan SAP menyuap pejabat dan BUMN di Afrika dan Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dalam bisnis pemerintah di kedua negara.
“Resolusi ini menandai momen penting dalam perjuangan kami melawan suap dan korupsi asing. Kami akan terus memperkuat hubungan dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dan seluruh dunia," kata dia, dikutip dari
"Kasus ini tak cuma menunjukkan pentingnya koordinasi internasional dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga bagaimana kebijakan penegakan hukum dalam memberikan insentif kepada perusahaan agar menjadi korporasi yang baik," ia melanjutkan.
SAP telah menerima tuduhan pelanggaran praktik korupsi tersebut. Dalam dokumen penyelidikan, SAP dan mitranya telah memberikan suap dan hal-hal bernilai lainnya untuk memenuhi kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia.
Penyuapan itu antara lain dalam bentuk uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, serta beragam barang mewah.
Dalam periode tahun 2015-2018, SAP disebutkan terlibat dalam skema penyuapan terhadap beberapa pejabat di Indonesia untuk mendapat keuntungan bisnis secara ilegal.
Hal tersebut memuluskan langkah SAP mendapatkan kontrak dengan berbagai departemen atau lembaga di Indonesia. Dua di antaranya yang disebut DOJ adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Aksesibilitas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Berita Terkait
-
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp10,27 Triliun, Ahmad Sahroni: Ini Standar Baru Pemberantasan Korupsi
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan dan Bersiap Operasi
Terpopuler
-
Sindir Koruptor, Adong Silalahi Yakin Lagu 'Maling Teriak Maling' bakal Sukses
-
Beautylogica Clinic Pakubuwono, Perawatan Kecantikan dengan Teknologi Canggih
-
Kezia Lizina Tertarik Bintangi Film 'Silent Dance' karena Soroti Dunia Tari
-
Keren! Irish Bella jadi Eksekutif Produser di Film 'Dosa: Penebusan atau Pengampunan'
-
Kekuatan Doa Katolik, jadi Tantangan Callista Arum di Film 'Tumbal Proyek'
Terkini
-
Dukung Pembangunan Daerah, HIPMI Banten Gelar Rakerda hingga Forbisda 2026
-
Atasi Masalah Sampah! Warga Kalisari Kolaborasi dengan Anggota DPRD DKI Jakarta, Ryan Kurnia Ar Rahman
-
Tirukan Gaya Kibas dan Goyangan, Anita Sanzz Ingin Berduet dengan Penyanyi Lia Ladysta
-
Anggia Novita Bangga Sang Putra Sulung, Aldy Riva jadi Penemu Teknologi Canggih
-
Menguras Emosi! Jared Ali Raih Juara 1 Lomba Lari Maraton di Film 'Children of Heaven'