matamata.com - Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo resmi bercerai pada Senin (8/1/2024). Hakim Pengadilan Agama Bogor mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Okie Agustina.
Dalam amar putusan cerai tertuang hasil kesepakatan antara Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo. Salah satunya terkait nafkah yang wajib diberikan oleh Gunawan kepada anak mereka, Miro Materazzi.
Gunawan Dwi Cahyo bersedia untuk memberikan nafkah kepada anaknya sebesar Rp5 juta per bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah. Sementara itu, hak asuh anak diputuskan jatuh ke tangan Okie Agustina.
Pengacara Okie Agustina, Danna Harlan mengatakan kliennya tidak menuntut nominal yang besar lantaran enggan disebut materialistis dan memeras orang.
Mantan istri Pasha Ungu itu merasa tuntutan nafkah sebesar Rp5 juta per bulan harus cukup untuk memenuhi kebutuhan Miro.
“Itu (nafkah) permintaan dari Tante Okie, mintanya Rp5 juta. Mungkin hitungannya Tante Okie cukup, kita juga nggak mau terlihat memeras orang,” ungkap Danna pada Selasa (9/1/2024).
“Tante Okie tuh nggak mau muluk-muluk. Maksudnya kalau minta segitu, berarti cukup," imbuhnya.
Nominal ini pun tampaknya sudah disesuaikan Okie Agustina dengan penghasilan Gunawan sebagai pesepakbola.
Menurut data dari laman tranfermarkt.co.id, Gunawan Dwi Cahyo diketahui memiliki nilai transfer sebesar Rp434,54 juta. Ia dipinang Kalteng Putra FC pada 28 November 2023 usai dipecat dari Persik Kediri imbas isu perselingkuhannya.
Namun, nilai pasaran Gunawan per 14 Desember 2023 adalah sebesar Rp173,82 juta. Angka ini tentu sangat sedikit dibanding nilai kontrak tertinggi Gunawan yang pernah menyentuh angka Rp1,7 miliar saat berada di Persija pada 2017 lalu.(*)
Baca Juga
Terpopuler
-
Pemerintah Targetkan Penghentian Open Dumping Sampah dan Dorong Pemilahan dari Rumah
-
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Kawal Hak dan Kesejahteraan Buruh
-
Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Stok Beras Aman Hadapi Musim Kemarau
-
Pelantikan Pejabat Kejaksaan Agung: Asep Nana Mulyana Resmi Jadi Wakil Jaksa Agung
-
Aturan Baru Tembakau PP 28 Tahun 2024, DPR Ingatkan Nasib Petani Lokal