Pop.matamata.com - Rayen Pono, yang dikenal eks personel Pasto, mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Patricho, untuk melaporkan kasus penipuan pada Jumat (29/12/2023).
Rayen Pono mendapat orderan manggung fiktif hingga dirinya kehilangan uang Rp20 juta.
Pelantun Cinta Dari Timur ini mengaku dirinya ditawari manggung di acara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR pada 27 Desember 2023.
"Awalnya ini sebenarnya penawaran job, untuk saya manggung 27 Desember 2023 di Kementerian PUPR. Nah, ini si penipu ini mengaku dari in house Kementerian PUPR, nawarin job, akhirnya hubungi manajer saya," cerita Rayen Pono.
Kemudian, kata Rayen Pono, si penipu mengaku sudah transfer uang Rp20 juta dan si penipu juga mengirim bukti transfer palsu.
Si penipu mengaku kepada pihak Rayen Pono bahwa transferan itu lebih Rp 20 juta dan meminta dia untuk transfer uang lebih itu.
Pemilik nama Rayendie Rohy Pono ini lahir pada 30 Januari 1983 dan dikenal baik sejak menjadi salah satu personel duo Pasto yang dibentuk Maia Estianty.
Rayen Pono memutuskan undur diri dari Pasto pada tahun 2010. Dia lalu menjadi penyanyi solo dan merilis album Be My Self Again pada 2012. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
-
Peduli Bencana Alam di Sumatera, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kirim Bantuan Rp15 Miliar
-
Dapat Penghargaan dari VinFast Indonesia, Musisi David Bayu Merasa Tertantang di Industri Ekonomi Kreatif
-
Citrakan Prabowo Subianto, Iko Uwais Tanggapi Pro Kontra Film 'Timur'
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Saugi, Adi Faisal dan Nurgianto, bakal Bersaing Ketat di Ajang Balap 'Scooter Prix 2025'
Terkini
-
Prilly Latuconsina Tak Mau Asal-asalan, Perankan Risa di Film 'Danur: The Last Chapter'
-
Perankan Ibu Hamil, Yasmin Napper Gunakan Perut Palsu: Lumayan Berat
-
Luna Maya Bangga Berkolaborasi dengan Sportstive+, Tayangkan Cabor Bergengsi
-
Rucky Markiano Gandeng Seno 'Radja' dan Para Artis Geluti Bisnis Cafe
-
Longsor dan Banjir di Sumatera, Hanura Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional