Pop.matamata.com - Putra Willy Dozan dan Betharia Sonata, Leon Dozan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan Leon Dozan diringkus di rumahnya di kawasan Lebak Bulus pada Kamis (16/11/2023) pukul 22.00 WIB.
"Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap korban atas nama Najwa (Rinoa Aurora Senduk) 19 tahun yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023. Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 di rumahnya daerah Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kombes Susatyo saat jumpa pers di gedung Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Kombes Susatyo mengungkap fakta terkait penganiayaan Leon Dozan terhadap Rinoa Aurora. Aktor 26 tahun itu ternyata telah melakukan kekerasan sebanyak dua kali di tempat yang berbeda.
"Kekerasan itu sebenarnya telah dilakukan dua kali. Pertama pada tanggal 30 September 2023, TKP-nya adalah Mall Cinere. Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023, TKP-nya adalah kediaman korban di Jalan Biak, Gambir," beber Kombes Susatyo.
Akibat perbuatannya, Leon Dozan dijerat dengan pasal penganiayaan. Polisi juga telah melakukan penahan terhadap tersangka.
"Terhadap tersangka, kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kombes Susatyo.
Dijelaskan Kombes Susatyo, motif penganiayaan Leon Dozan terhadap kekasihnya adalah karena faktor cemburu.
"Ada perasaan cemburu akibat melihat chat sehingga tersangka melakukan penganiayan kekerasan terhadap korban," ungkap Kombes Susatyo.
"Penganiayaan memakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka pada diri korban," jelasnya.
Baca Juga
Selain itu kasus penganiayaan, Leon Dozan juga dijerat pasal penistaan buntut viral video kata-kata kasar yang dilontarkan sang aktor.
"Selain itu terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," kata kombes Susatyo.
"Bagaimana ucapan ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri. Sehingga kami menerapkan pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," imbuhnya.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Soraya Rasyid Disebut Pernah Hubungan Badan dengan Leon Dozan, Imbas Kabar Selingkuh dengan Andrew Andika
-
Willy Dozan Ungkap Kondisi Betharia Sonata, Usai Kena Stroke dan Dirawat di RS
-
Mohon Doa, Betharia Sonata Kena Stroke Kini Dirawat di RS
-
11 Artis Indonesia Terjerat Kasus Hukum di Tahun 2023, Ammar Zoni hingga Leon Dozan
-
Riona Cabut Laporan, Momen Celana Leon Dozan Ditarik Ayahnya jadi Sorotan: Geregetan sama Kelakuan Anaknya?
Terpopuler
-
Ditipu soal Hubungan Asmara, Gisella Anastasia Suarakan Bahaya 'Love Scamming'
-
Status Red Notice, Dato Sri Mohammed Shaheen Resmi Dihapus
-
Bersanding dengan Raisa, Band 'The Subsidiz Tampil Memukau Penonton
-
Bupati Sudewo Ditangkap KPK! Penyanyi Lia Ladysta '3 Srigala', Bereaksi Keras
-
Para Pemenang DA 7, Tasya hingga April Siap Isi Program Ramadan Indosiar
Terkini
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
-
Ambil Paksa Sang Buah Hati, Inara Rusli Laporkan Virgoun ke Komnas Anak
-
Hadirkan Program 'Ramadan Penuh Cinta', Deddy Mizwar Beri Tontonan Bermanfaat
-
Gunakan Bahasa Daerah di Film 'Sunda Emperor', Laura Moane Merasa Tertantang