matamata.com - Seorang pengacara bernama Jaenudin resmi diketahui melaporkan adik Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri karena menertawakan upacara HUT ke-78 RI yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Jaenudin juga melaporkan rekan kerja Mayang bernama Lolly Unyu. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan penghinaan terhadap simbol-simbol negara.
"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," ungkap Jaenudin dalam akun Instagram @lambe_turah, dikutip Minggu (27/8/2023).
Keduanya dijerat lewat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagi Kebangsaan.
Akibat menertawakan upacara Hari Kemerdekaan itu, Mayang dan Lolly juga terancam lima tahun penjara hingga denda Rp 5 miliar.
"Dengan ancaman lima tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," jelas Jaenudin.
Jaenudin sebelumnya sempat melayangkan somasi pada adik mendiang Vanessa Angel tersebut agar meminta maaf di hadapan publik.
Sayang keduanya justru menghiraukan ancaman tersebut, yang mana Jaenudin akhirnya resmi melaporkan mereka ke polisi.
Tindakan Jaenudin ini kemudian diapresiasi warganet. Banyak dari mereka yang mendukung keputusan sang pengacara untuk melaporkan Mayang ke polisi.
"Peringatan Kemerdekaan ditertawakan oleh warganya sendiri yg menikmati kenyamanan kemerdekaan. siapapun orangnya “anda tak bermoral, pendidikan dan etikamu buruk”," kata salah satu warganet.
Baca Juga
"HUT RI tidak sepantasnya untuk ditertawakan," timpal yang lain.
"Di tunggu baju orange nya ya," tegas yang lain. (Metro)
Terpopuler
-
Kunjungi Pulau Penyengat, Selvi Gibran Serahkan Bantuan Pendidikan dan Tinjau UMKM
-
Kemendagri Awasi Korupsi Pemda, Tito Karnavian Gandeng KPK Perkuat SIPD dan MCP
-
Alasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan Kejagung Kasus TPPU
-
Surya Paloh Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Perkuat Karakter Bangsa demi Kemajuan Indonesia
-
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus TPPU