matamata.com - Video pengakuan Happy Asmara terkait nasibnya yang pernah diselingkuhi mantan pacar sebanyak 5 kali kembali beredar.
Para netizen pun beramai-ramai menebak siapa sosok yang dimaksud pelantun Ngopi Maszeh itu. Tak sedikit yang menduga pria yang pernah mengecewakannya itu adalah Denny Caknan.
Dalam video yang dibagikan akun TikTok @hernayu_16, Happy Asmara awalnya ditanya siapa saja pria yang pernah melamarnya.
Wanita asal Kediri itu lantas menyebutkan satu per satu, dimulai dari sang mantan yang dipacarinya sejak kelas 5 SD. Meski hubungan sudah direstui keluarga, sayangnya sang mantan tutup usia.
"Pacar pertama, keluarga udah sama-sama setuju, pacaran dari kelas 5 SD, 6 tahun pacaran. Tapi dia meninggal almarhum," ujar Happy Asmara, dikutip Selasa (22/8/2023).
Happy Asmara kemudian menyebut mantan pacar yang kedua, di mana keluarga masing-masing sudah dekat. Tapi sayangnya, Happy Asmara kembali gagal menuju pelaminan karena sang mantan selingkuh sampai 5 kali.
"(Selingkuh) yang kelima aku nggak bisa maafkan," kata wanita berusia 24 tahun itu.
Tak berhenti sampai di situ, ia mengungkap ada pria lain yang sempat ingin melamarnya di Tanah Suci. Namun Happy Asmara tak menjelaskan alasan lamaran itu tak terjadi.
Penuturan Happy Asmara langsung menuai beragam reaksi netizen, terutama soal pria kedua dan ketiga yang diceritakannya.
Tak sedikit yang menduga pria itu adalah Denny Caknan, mengingat setelah putus Happy Asmara belum menjalin asmara lagi dengan pria lain.
Baca Juga
"Denny yang ke-3," celetuk salah satu netizen.
"Ini lagi ngomongin siapa si? DC?" komentar yang lain.
"Yang kedua sama ketiga itu orang yang sama nggak sih," tambah yang lainnya. (Mamagini)
Terpopuler
-
Pemerintah Targetkan Penghentian Open Dumping Sampah dan Dorong Pemilahan dari Rumah
-
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Kawal Hak dan Kesejahteraan Buruh
-
Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Stok Beras Aman Hadapi Musim Kemarau
-
Pelantikan Pejabat Kejaksaan Agung: Asep Nana Mulyana Resmi Jadi Wakil Jaksa Agung
-
Aturan Baru Tembakau PP 28 Tahun 2024, DPR Ingatkan Nasib Petani Lokal