matamata.com - Saat proses sidang cerai Inara Rusli menghadirkan dua saksi untuk membuktikan tudaingan suaminya, Virgoun Putra Tambunan selingkuh dengan perempuan lain.
Dua saksi ini dibawa Inara saat menjalani sidang cerai dengan Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara menjelaskan, pihaknya telah membawakan dua orang saksi serta beberapa bukti demi membuktikan tudingan Virgoun selingkuh.
Inara Rusli sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Kita sudah menyerahkan bukti tertulis, ada 90 bukti tertulis, empat video, dan dua saksi," ungkap Arjana Bagaskara dikutip pada Kamis, (17/08/2023).
Kuasa hukum Inara Rusli lainnya, Mulkan Let-let mengaku puas dengan keterangan saksi. Ia membeberkan kalau pengakuan mereka membuka kebenaran soal isu tersebut.
"Terkait penjelasan dari saksi, Alhamdulillah ya kebenaran itu sudah sepatutnya terang benderang di ruang sidang sih. Alhamdulillah tadi tuh semua terbuka," ucap Mulkan.
Dia menjelaskan kalau pengakuan saksi ini belum diketahui oleh majelis hakim. Dengan demikian maka keterangan itu telah membuka fakta baru.
"Yang tadi belum diketahui sepenuhnya oleh majelis hakim, akhirnya semua penjelasan dari saksi-saksi itu terungkap semua," lanjut dia.
Adapun penjelasan para saksi itu berupa isu dugaan orang ketiga dalam rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli. Ia juga memberikan keterangan terkait perhatian Virgoun pada anak-anaknya.
"Ya kebenaran terkait dengan adanya pihak ketiga, dan terkait perhatiannya Virgoun terhadap anak dan lain-lain," tandasnya.
Sekadar informasi, Inara Rusli dan Virgoun tengah menjalani sidang cerai. Keduanya menikah pada 2013 lalu dan dikaruniai tiga orang anak. Adapun alasan mereka cerai lantaran Inara Rusli membongkar kasus Virgoun selingkuh dengan perempuan lain yang diduga Tenri Anisa.
Terpopuler
-
Pemerintah Targetkan Penghentian Open Dumping Sampah dan Dorong Pemilahan dari Rumah
-
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Kawal Hak dan Kesejahteraan Buruh
-
Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Stok Beras Aman Hadapi Musim Kemarau
-
Pelantikan Pejabat Kejaksaan Agung: Asep Nana Mulyana Resmi Jadi Wakil Jaksa Agung
-
Aturan Baru Tembakau PP 28 Tahun 2024, DPR Ingatkan Nasib Petani Lokal