Pop.matamata.com - Oklin Fia resmi dilaporkan ke polisi usai kontennya dianggap berisi dugaan tindak asusila. Organisasi yang melaporkan Oklin Fia ke pihak berwajib adalah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).
Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengungkap bahwa mereka melaporkan Oklin Fia karena terdapat dugaan konten pornografi dan tindak asusila.
Oklin Fia terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. Sebagai informasi, Oklin Fia membuat geger usai kontennya yang menjilat es krim viral di media sosial.
Selebgram ini terkenal dengan outfit berupa pakaian ketat dan berjilbab ala "jilboobs". Hal yang menjadi permasalahan adalah ketika Oklin Fia mengunggah konten yang dianggap menjurus ke arah pornografi dan tindak asusila.
Bahkan sebagian netizen juga menilai bahwa Oklin Fia melakukan tindak pelecehan agama. Video yang beredar memperlihatkan Oklin Fia sedang berjalan dengan seorang cowok.
Ia lantas berjongkok dan menjilati es krim di dekat celana cowok tersebut. Pose jongkok dan menjilati es krim di dekat kemaluan pria memancing kemarahan publik.
Apalagi Oklin Fia saat itu sedang mengenakan hijab. Gurun Arisastra menjelaskan bahwa PB SEMMI melaporkan Oklin Fia atas dugaan penodaan agama, pornografi dan porno aksi.
"Pasal yang kami laporkan yaitu Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Kami juga mendorong terkait dugaan penodaan agama, serta dugaan pornografi dan porno aksi karena dia membuat konten itu dengan membawa sebuah identitas agama yaitu agama Islam. Identitas berjilbab ini kami melihat seharusnya Oklin menjaga atau menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat," kata Gurun Arisastra dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/08/2023).
Laporan sudah terdaftar pada Polres Metro Jakarta Pusat sejak pertengahan Agustus 2023. Menurut Gurun, mereka sebenarnya sudah menunggu permintaan maaf dari Oklin.
Mereka telah menunggu sejak video tersebut viral, namun Oklin tak kunjung minta maaf. Oleh sebab itu, mereka memilih untuk melaporkan sang selebgram ke kepolisian.
Gurun Arisastra menjelaskan, Oklin Fia terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. "Ancaman hukumannya, laporan yang kemarin diterima itu berdasarkan sementara kewenangan memutuskan penyidik ditetapkan laporan itu pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," sambung Gurun.
Pasal tersebut berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pada laporan terpisah, Oklin Fia mengaku tak menyesal memamerkan konten jilat es krim di podcast dokter Richard Lee. Ia menilai, hal yang dilakukan cukup wajar karena dirinya juga tidak buka baju dan masih mengenakan pakaian tertutup.
Berita Terkait
-
Wamenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Sawit Masuk Kawasan Hutan, Satgas Mulai Sita Lahan
-
Adly Fairuz Dilaporkan Pidana ke Polres Jaktim dan Besok Hadapi Sidang Perdata di PN Jaksel
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Notaris Berinisial FH Dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah
-
Sebanyak 2.051 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat di Awal Tahun 2026
-
Mabes Polri Kirim 300 Personel Tambahan untuk Percepat Pemulihan Pasca-Banjir Aceh
Terpopuler
-
Dinilai Terlalu Vulgar! Foto Topless Jennie BLACKPINK, Picu Pro dan Kontra
-
Polda Maluku Berkomitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati MBD, 6 Saksi Diperiksa
-
Dicap Antagonis, Meriam Bellina Lepas Image Jahat di Film 'Titip Bunda di Surga-Mu'
-
William dan Oliver Roberts Kompak di Sinetron 'Asmara Gen Z'
-
Adegan Ciuman, Fajar Sadboy Bikin Salfok Marsha Aruan di Web Series 'Yang Penting Ada Cinta'
Terkini
-
Para Pemenang DA 7, Tasya hingga April Siap Isi Program Ramadan Indosiar
-
Saskia Chadwick Bintangi Film 'Tolong Saya', jadi Edukasi untuk Pelajar di Luar Negeri
-
Vakum 8 Tahun, Rianti Cartwright Kembali Bintangi Film: Kangen Akting
-
Ngeri! Akibat Cuaca Buruk, Helikopter Raffi Ahmad Nyaris Jatuh di Bali
-
Mongol Stres dan Donny Damara Kuras Emosi di Film 'Jangan Seperti Bapak'