Pop.matamata.com - Oklin Fia resmi dilaporkan ke polisi usai kontennya dianggap berisi dugaan tindak asusila. Organisasi yang melaporkan Oklin Fia ke pihak berwajib adalah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).
Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengungkap bahwa mereka melaporkan Oklin Fia karena terdapat dugaan konten pornografi dan tindak asusila.
Oklin Fia terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. Sebagai informasi, Oklin Fia membuat geger usai kontennya yang menjilat es krim viral di media sosial.
Selebgram ini terkenal dengan outfit berupa pakaian ketat dan berjilbab ala "jilboobs". Hal yang menjadi permasalahan adalah ketika Oklin Fia mengunggah konten yang dianggap menjurus ke arah pornografi dan tindak asusila.
Bahkan sebagian netizen juga menilai bahwa Oklin Fia melakukan tindak pelecehan agama. Video yang beredar memperlihatkan Oklin Fia sedang berjalan dengan seorang cowok.
Ia lantas berjongkok dan menjilati es krim di dekat celana cowok tersebut. Pose jongkok dan menjilati es krim di dekat kemaluan pria memancing kemarahan publik.
Apalagi Oklin Fia saat itu sedang mengenakan hijab. Gurun Arisastra menjelaskan bahwa PB SEMMI melaporkan Oklin Fia atas dugaan penodaan agama, pornografi dan porno aksi.
"Pasal yang kami laporkan yaitu Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Kami juga mendorong terkait dugaan penodaan agama, serta dugaan pornografi dan porno aksi karena dia membuat konten itu dengan membawa sebuah identitas agama yaitu agama Islam. Identitas berjilbab ini kami melihat seharusnya Oklin menjaga atau menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat," kata Gurun Arisastra dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/08/2023).
Laporan sudah terdaftar pada Polres Metro Jakarta Pusat sejak pertengahan Agustus 2023. Menurut Gurun, mereka sebenarnya sudah menunggu permintaan maaf dari Oklin.
Mereka telah menunggu sejak video tersebut viral, namun Oklin tak kunjung minta maaf. Oleh sebab itu, mereka memilih untuk melaporkan sang selebgram ke kepolisian.
Gurun Arisastra menjelaskan, Oklin Fia terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. "Ancaman hukumannya, laporan yang kemarin diterima itu berdasarkan sementara kewenangan memutuskan penyidik ditetapkan laporan itu pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," sambung Gurun.
Pasal tersebut berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pada laporan terpisah, Oklin Fia mengaku tak menyesal memamerkan konten jilat es krim di podcast dokter Richard Lee. Ia menilai, hal yang dilakukan cukup wajar karena dirinya juga tidak buka baju dan masih mengenakan pakaian tertutup.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Setujui Penambahan 70 Ribu Polisi Kehutanan untuk Jaga 125 Juta Hektare Hutan
-
Wamenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Sawit Masuk Kawasan Hutan, Satgas Mulai Sita Lahan
-
Adly Fairuz Dilaporkan Pidana ke Polres Jaktim dan Besok Hadapi Sidang Perdata di PN Jaksel
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Notaris Berinisial FH Dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah
-
Sebanyak 2.051 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat di Awal Tahun 2026
Terpopuler
-
Rakernas Gekrafs 2026, Usung Asta Karya sebagai Arah Baru Gerakan Ekonomi Kreatif
-
Garap Film 'Children of Heaven Versi Indonesia', Hanung Bramantyo Tak Ingin Eksploitasi Kesedihan
-
Mendapat Ancaman Pembunuhan dari OTK, Aktor Syarief Khan Yakin Dugaan Persaingan Bisnis
-
Hadapi Teror 100 Pocong, Leoni dan Samuel Rizal Kewalahan di Film 'Kolong Mayit'
-
3 Komika Bakal Kocok Perut di Film 'Warung Pocong', Begini Kisahnya
Terkini
-
Dipandu Irfan Hakim, RCTI Kembali Hadirkan Tabligh Akbar 'Penyejuk Hati' Live dari Bogor
-
Tahun Ini, Penyanyi Kintan Percaya Diri Merilis Lagu Upbeat dengan Judul 'Lets Dance'
-
Tayang Lebaran Idul Fitri! Prilly Terharu Film 'Danur: The Last Chapter', jadi Akhir Perjalanan Risa
-
Syarief Khan akan Somasi dan Laporkan Selebgram ke Polisi, dengan Dugaan Fitnah
-
Diandra Salsabila hingga Ghazi Alhabsyi, Ungkap Tantangan Seru Sinetron 'Petualangan Rahasia Queena'