matamata.com - Bobby Joseph kembali terciduk polisi gara-gara penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Bobby Joseph ditangkap imbas kepemilikan tembakau sintetis.
"Kami amankan terkait kepemilikan tembakau sintetis," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).
Barang bukti yang diamankan dari Bobby Joseph dipastikan tembakau sintetis setelah penyidik melakukan cek laboratorium.
"Sudah dilakukan cek lab, hasilnya adalah positif jenis tembakau sintetis," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dihubungi secara terpisah.
Belum ada penjelasan lebih detail tentang penangkapan Bobby Joseph. Baru terdapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga mengonsumsi tembakau sintetis itu dalam keseharian.
"Karena kedapatan menyimpan dan memiliki, diduga juga sudah menggunakan atau biasa mengonsumsi," jelas Achmad Ardhy.
Sampai saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih menggali keterangan dari Bobby Joseph atas kepemilikan tembakau sintetis tersebut.
Bobby Joseph sebelumnya pernah ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta pada 10 Desember 2021 saat melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.
Saat itu, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Sedang kali ini, Bobby Joseph diamankan di kediamannya di kawasan Cinere, Depok pada Jumat (21/7/2023). (Adiyoga Priyambodo)
Terpopuler
-
Ekspor Kecap Indonesia Tembus Rp340 Miliar, Australia dan Malaysia Pasar Utama
-
Cetak Sejarah! Veda Ega Pratama Raih Pole Position Pertama Indonesia di Moto3 Australia 2026
-
PBB Khawatirkan Escalation Kekerasan dan Blokade Israel di Tepi Barat Pascaserangan Hebron
-
Trump Cabut Tarif Impor Kanada 50 Persen: Strategi Partai Republik di Pemilu Sela AS 2026
-
MILLS Rilis Koleksi Musim Panas 2027 'Next Inheritance' dan Sepatu Lari Hypercharge R27