Pop.matamata.com - Kisruh perceraian masih terus berlanjut di antara Inara Rusli dan Virgoun. Kali ini Virgoun diketahui telah meminta Inara Rusli mencabut laporan dugaan perzinaan dengan Tenri Ajeng Anisa.
"Bapak Virgoun meminta Ibu Inara untuk mencabut terkait dengan pidananya," ujar kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara di kawasan Puri Kembangan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Virgoun secara pribadi menghubungi Inara Rusli untuk menyampaikan permintaan agar yang bersangkutan mau mencabut laporan dugaan perzinaan.
"Kemarin saya dikontak oleh Ibu Inara, katanya ada penawaran dari Bapak Virgoun secara pribadi," beber Arjana Bagaskara.
Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Virgoun terkait permintaan ke Inara Rusli untuk mencabut laporan polisi. Kuasa hukum Virgoun tidak tahu tentang hal itu saat dikonfirmasi.
"Saya juga nggak tahu apakah Bapak Virgoun menyampaikan hal tersebut ke klien saya secara pribadi tanpa memberitahu kepada lawyernya, karena dalam persidangan tadi bilangnya belum tahu," terang Arjana Bagaskara.
Inara Rusli juga belum memberikan penjelasan lebih detail tentang permintaan dari Virgoun untuknya mencabut laporan dugaan perzinaan.
"Saya sampai sekarang juga masih menunggu konfirmasi dari klien saya," kata Arjana Bagaskara.
Namun besar harapan tim kuasa hukum Inara Rusli untuk sang artis bersedia menerima permintaan Virgoun untuk mencabut laporan polisi.
"Ya mudah-mudahan ini menuju ke arah yang lebih baik lah untuk Ibu Inara dan anak-anaknya," ucap Arjana Bagaskara.
"Saya sebagai lawyer di bagian perceraian, pasti membuka pintu kalau ada pembicaraan terkait upaya-upaya yang sifatnya untuk menyelesaikan tuntutan. Pasti saya akan tampung dan saya akan minta itu secara tertulis untuk disampaikan kepada Ibu Inara," sambung sang pengacara.
Sebagai pengingat, Inara Rusli melaporkan Virgoun atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 6 Mei 2023. Turut dilaporkan bersama Virgoun, perempuan bernama Tenri Ajeng Anisa yang diduga selingkuhan sang musisi.
Virgoun dalam laporan Inara Rusli dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Virgoun dan Lindi Fitriyana Resmi Menikah
-
Tegas! Wardatina Mawa Resmi Gugat Cerai Insanul Fahmi di PA Medan
-
Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Wardatina Mawa bakal Gugat Cerai Insanul Fahmi
-
Ambil Paksa Sang Buah Hati, Inara Rusli Laporkan Virgoun ke Komnas Anak
-
Inara Rusli Klaim Istri Sah Insanul Fahmi, Tak Masalah Berpoligami
Terpopuler
-
Tahun Ini, Penyanyi Kintan Percaya Diri Merilis Lagu Upbeat dengan Judul 'Lets Dance'
-
Tayang Lebaran Idul Fitri! Prilly Terharu Film 'Danur: The Last Chapter', jadi Akhir Perjalanan Risa
-
Syarief Khan akan Somasi dan Laporkan Selebgram ke Polisi, dengan Dugaan Fitnah
-
Diandra Salsabila hingga Ghazi Alhabsyi, Ungkap Tantangan Seru Sinetron 'Petualangan Rahasia Queena'
-
Rakernas Gekrafs 2026, Usung Asta Karya sebagai Arah Baru Gerakan Ekonomi Kreatif
Terkini
-
Tayang Lebaran Idul Fitri 2026, Film 'Pelangi di Mars' bakal Disambut Antusias Anak-anak
-
SCTV, Indosiar, hingga Mentari TV, Hadirkan Program 'Lebaran Idul Fitri Spesial'
-
Lewat Lagu 'Cara Mencintaiku', Lussy Renata Ingin Cinta yang Tulus
-
Ruri 'Repvblik' bersama 80Proof Ultra, Gelar Santunan Anak Yatim di Tangerang
-
Dipandu Irfan Hakim, RCTI Kembali Hadirkan Tabligh Akbar 'Penyejuk Hati' Live dari Bogor