Pop.matamata.com - Kisruh perceraian masih terus berlanjut di antara Inara Rusli dan Virgoun. Kali ini Virgoun diketahui telah meminta Inara Rusli mencabut laporan dugaan perzinaan dengan Tenri Ajeng Anisa.
"Bapak Virgoun meminta Ibu Inara untuk mencabut terkait dengan pidananya," ujar kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara di kawasan Puri Kembangan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Virgoun secara pribadi menghubungi Inara Rusli untuk menyampaikan permintaan agar yang bersangkutan mau mencabut laporan dugaan perzinaan.
"Kemarin saya dikontak oleh Ibu Inara, katanya ada penawaran dari Bapak Virgoun secara pribadi," beber Arjana Bagaskara.
Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Virgoun terkait permintaan ke Inara Rusli untuk mencabut laporan polisi. Kuasa hukum Virgoun tidak tahu tentang hal itu saat dikonfirmasi.
"Saya juga nggak tahu apakah Bapak Virgoun menyampaikan hal tersebut ke klien saya secara pribadi tanpa memberitahu kepada lawyernya, karena dalam persidangan tadi bilangnya belum tahu," terang Arjana Bagaskara.
Inara Rusli juga belum memberikan penjelasan lebih detail tentang permintaan dari Virgoun untuknya mencabut laporan dugaan perzinaan.
"Saya sampai sekarang juga masih menunggu konfirmasi dari klien saya," kata Arjana Bagaskara.
Namun besar harapan tim kuasa hukum Inara Rusli untuk sang artis bersedia menerima permintaan Virgoun untuk mencabut laporan polisi.
"Ya mudah-mudahan ini menuju ke arah yang lebih baik lah untuk Ibu Inara dan anak-anaknya," ucap Arjana Bagaskara.
"Saya sebagai lawyer di bagian perceraian, pasti membuka pintu kalau ada pembicaraan terkait upaya-upaya yang sifatnya untuk menyelesaikan tuntutan. Pasti saya akan tampung dan saya akan minta itu secara tertulis untuk disampaikan kepada Ibu Inara," sambung sang pengacara.
Sebagai pengingat, Inara Rusli melaporkan Virgoun atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 6 Mei 2023. Turut dilaporkan bersama Virgoun, perempuan bernama Tenri Ajeng Anisa yang diduga selingkuhan sang musisi.
Virgoun dalam laporan Inara Rusli dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Inara Rusli Tampil Anggun Bak Ratu dengan Gaun Pengantin Putih, Sampaikan Harapan untuk Bisa Menikah Lagi: "Mohon Doa"
-
Meski Sibuk, Inara Rusli Rencanakan Buka Puasa Bareng dengan Virgoun dan Anak-anaknya
-
Gaya Bicara Inara Rusli Ngomong Tentang Korban KDRT di Era Toxic Patriarki Disorot, Bak Menteri Pemberdayaan Perempuan
-
Ruben Onsu Asik di Korea bareng Inara Rusli, Plan Cerai Kian Mangkir: Kasian Sarwendah-Onyo jadi Kambing Hitam
-
Virgoun Ketahuan Bohong, Ternyata Bukan Pertama Kali Pakai Narkoba, Ini Kata Polisi
Terpopuler
-
Peduli Bencana Alam di Sumatera, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kirim Bantuan Rp15 Miliar
-
Dapat Penghargaan dari VinFast Indonesia, Musisi David Bayu Merasa Tertantang di Industri Ekonomi Kreatif
-
Citrakan Prabowo Subianto, Iko Uwais Tanggapi Pro Kontra Film 'Timur'
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Saugi, Adi Faisal dan Nurgianto, bakal Bersaing Ketat di Ajang Balap 'Scooter Prix 2025'
Terkini
-
Prilly Latuconsina Tak Mau Asal-asalan, Perankan Risa di Film 'Danur: The Last Chapter'
-
Perankan Ibu Hamil, Yasmin Napper Gunakan Perut Palsu: Lumayan Berat
-
Luna Maya Bangga Berkolaborasi dengan Sportstive+, Tayangkan Cabor Bergengsi
-
Rucky Markiano Gandeng Seno 'Radja' dan Para Artis Geluti Bisnis Cafe
-
Longsor dan Banjir di Sumatera, Hanura Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional