matamata.com - Sebelum Ditahan Gegara Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Masih Sempat Senyum-Senyum
Seleb TikTok sekaligus konten kreator, Lina Mukherjee resmi ditahan mulai 10 Juli 2023 gegara konten makan babi yang sempat viral. Penampakan Lina Mukherjee sebelum ditahan kembali menjadi sorotan.
Ia masih sempat tersenyum seolah tak mempunyai rasa penyesalan sama sekali. Dikutip dari Suara, penyidik Kejari Sumatera Selatan mengatakan penahanan terhadap Lina Mukherjee terhitung mulai 10 hingga 29 Juli 2023 mendatang.
"Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," kata Kasi Intel, Fandi Hasibuan SH MH dalam sebuah video.
Sang seleb TikTok ia sempat menunjukkan finger love atau jari yang membentuk hati, ke awak media sebelum ditahan. Lina Mukherjee juga beberapa kali melambaikan tangan ke arah awak media sambil tersenyum dan sempat melayani permintaan foto dari seseorang.
Ketika diajak berdiskusi dengan petugas kepolisian, Lina Mukherjee tampak menyimak sambil tetap tersenyum. Sebagai informasi, penahanan Lina Mukherjee ini berkaitan dengan kasus penistaan agama.
Pemilik akun Instagram @Lilulinalutfia itu membuat konten memakan kulit babi sambil mengucap basmallah, yang mana hewan tersebut termasuk haram di agama Islam.
Perlu diketahui, Lina Mukherjee mempunyai nama asli Lina Lutfiawati. Ayahnya merupakan orang Jawa Timur namun ia menghabiskan waktu Samarinda, Kalimatan Timur karena keluarga bertransmigrasi.
Lina Mukherjee kini mempunyai banyak follower baik di Instagram maupun TikTok. (Suara.com/Rosiana Chozanah)
Terpopuler
-
DPR Bakal Koordinasi dengan Pemerintah Soal Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades
-
Jakarta Doodle Fest 2026 dan Indonesia Kaya Hadirkan Kembali 'Musikal Absurd: Hidup Segan But Im Not Done'
-
Kasus Korupsi Bansos Beras PKH: KPK Panggil Kepala Bulog Jateng dan Puluhan Saksi
-
Pemprov DKI Cek Langsung Penerima Bansos, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Menhut Raja Juli Antoni Sejel Lahan Karhutla di Ketapang, Minta Petugas Tak Lengah