Rezza Rachmanta | MataMata.com
Nikita Mirzani. (Instagram/ nikitamirzanimawardi_172)

Pop.matamata.com - Penghina Anaknya Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Siapa Lagi yang Mau Nyusul?

Pihak kepolisian akhirnya menangkap Indra Tarigan pada Selasa (04/07/2023) siang. Nikita Mirzani lantas memberikan kalimat menohok usai penghina anaknya diamankan oleh pihak berwajib.

Kontroversi Nikita Mirzani(Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Aktris sekaligus model tersebut mengunggah tangkapan layar dari sebuah media yang memberitakan bahwa Indra Tarigan ditangkap.

Baca Juga:
Ngamuk di DM Instagram, Celotehan Nikita Mirzani Hanya Dibalas Emoji Cium oleh Saudara Antonio Dedola

"Congrats!" ucap Nikita Mirzani. Setelah itu, ia menuliskan caption yang lebih menohok di bagian bawah.

"Siapa lagi yang mau nyusul?" tulis Nikita Mirzani. Indra Tarigan sendiri diamankan setelah masuk dalam DPO. Ia dinyatakan bersalah karena menghina anak Nikita Mirzani yang di bawah umur.

Kontroversi Nikita Mirzani(Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Setelah mengungkap sindiran kepada Indra Tarigan, Nikmir langsung menyebut di Insta Story bahwa terdapat orang dekat yang berlindung di bawah selimut.

Baca Juga:
Viral Nikita Mirzani Diam-Diam Kasih Donasi ke Anak di Papua: Kagak Pakai Teriak-Teriak

Belum diketahui, sindiran Nikita Mirzani mengarah ke siapa. Selain menyindir Indra Tarigan, aktris dengan tiga anak ini mengucapkan terima kasih ke Kejaksaan RI dan Kejari Jakarta Selatan.

Dikutip dari Suara, berdasarkan informasi resmi yang dirilis, Indra Tarigan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Indra Tarigan. (Instagram/@indra_tariganbreblack)

Ia disebut telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga:
Antonio Dedola Bocorkan Rekaman Telepon Nikita Mirzani, Disuruh Siapkan Ini di Jerman

Hal ini disampaikan oleh Ketut Sumedena selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tiggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Indra Tarigan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurang selama 6 bulan.

Berdasarkan laporan Ketut Sumedena, ketika Indra Tarigan diamankan, sempat meminta waktu. Namun, karena Indra Tarigan merupakan buronan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menangkapnya.

Konflik ini berlarut-larut hingga Nikita memutuskan untuk melaporkan Indra Tarigan pada tahun 2019.

Setelah dua tahun berlalu, kasus ini terus berlanjut. Laporan Nikita Mirzani diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Pada tingkat pertama, Indra dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara.

Dalam proses banding, hukuman Indra diperberat menjadi 8 bulan penjara berdasarkan keterangan dari Nikita Mirzani.