Pop.matamata.com - Penghina Anaknya Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Siapa Lagi yang Mau Nyusul?
Pihak kepolisian akhirnya menangkap Indra Tarigan pada Selasa (04/07/2023) siang. Nikita Mirzani lantas memberikan kalimat menohok usai penghina anaknya diamankan oleh pihak berwajib.
Aktris sekaligus model tersebut mengunggah tangkapan layar dari sebuah media yang memberitakan bahwa Indra Tarigan ditangkap.
"Congrats!" ucap Nikita Mirzani. Setelah itu, ia menuliskan caption yang lebih menohok di bagian bawah.
"Siapa lagi yang mau nyusul?" tulis Nikita Mirzani. Indra Tarigan sendiri diamankan setelah masuk dalam DPO. Ia dinyatakan bersalah karena menghina anak Nikita Mirzani yang di bawah umur.
Setelah mengungkap sindiran kepada Indra Tarigan, Nikmir langsung menyebut di Insta Story bahwa terdapat orang dekat yang berlindung di bawah selimut.
Belum diketahui, sindiran Nikita Mirzani mengarah ke siapa. Selain menyindir Indra Tarigan, aktris dengan tiga anak ini mengucapkan terima kasih ke Kejaksaan RI dan Kejari Jakarta Selatan.
Dikutip dari Suara, berdasarkan informasi resmi yang dirilis, Indra Tarigan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Ia disebut telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hal ini disampaikan oleh Ketut Sumedena selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tiggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, Indra Tarigan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurang selama 6 bulan.
Berdasarkan laporan Ketut Sumedena, ketika Indra Tarigan diamankan, sempat meminta waktu. Namun, karena Indra Tarigan merupakan buronan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menangkapnya.
Konflik ini berlarut-larut hingga Nikita memutuskan untuk melaporkan Indra Tarigan pada tahun 2019.
Setelah dua tahun berlalu, kasus ini terus berlanjut. Laporan Nikita Mirzani diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Pada tingkat pertama, Indra dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara.
Dalam proses banding, hukuman Indra diperberat menjadi 8 bulan penjara berdasarkan keterangan dari Nikita Mirzani.
Berita Terkait
-
DPR Kawal Kasus ABK Fandi Ramadhan: Jangan Ada Rekayasa dalam Tuntutan Mati 2 Ton Sabu
-
Eks Bos Olahraga China Dijatuhi Hukuman Mati Bersyarat atas Kasus Suap Rp500 Miliar
-
Reza Gladys Melawan di Persidangan, Bikin Nikita Mirzani dan Pengacara Terdiam
-
Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys
-
Tetap Bersinar di Balik Jeruji, Dinar Candy Ungkap Nikita Mirzani Ceria dan Glowing di Penjara
Terpopuler
-
Ditipu Rp 1,2 Miliar oleh Ustazah RD, Puluhan Jemaah Umroh Lakukan Gugatan Perdata di PN Jakut
-
Hore Dapat Hadiah! Ratusan Warga Kota Tasikmalaya Kaget, Rumahnya Diketuk Tim 'Festival Tok Tok Buoy'
-
Fajar Nugra, Siap Kocong Perut Penonton di Film Komedi Horor 'Dukun Magang'
-
Angkat Kisah Romantis! ILIR7 Yakin Lagu 'Seandainya Tercipta Untukku' bakal Viral
-
Tahun 2026, New Syclon Siap Bersaing di Industri Musik Tanah Air, lewat Lagu 'Sebenarnya Masih Cinta'
Terkini
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Rawat Kecantikan, Jennifer Bachdim Makin Percaya Diri Gunakan Elara Skin Indonesia
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Beradegan 'Panas' Perdana, Elina Joerg Bangga Serial 'Love & 10 Million Dollars' Raih MURI
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi