matamata.com - Dikecam sampai Dituding Curi Budaya, Sorn Eks CLC Buka Suara: Saya Sangat Menyesal
Kabar terkini datang dari idol Korea asal Thailand, Sorn atau yang dikenal dengan nama Sorn eks CLC. Peristiwa yang kurang menyenangkan terjadi dalam perjalanan karirnya baru-baru ini.
Dilansir dari laman berita Allkpop pada Senin (19/6/2023), Sorn mendapatkan banyak kecaman dan komentar negatif atar photoshoot yang dilakukannya baru-baru ini.
Menjadi cover dari majalah Harpeer's Bazar Singapore, penampilan dari Sorn eks CLC memang tampak berbeda. Pasalnya, rambutnya yang pirang dimodel keriting.
Sayangnya, model rambut keritingnya tersebut justru dianggap "merampas budaya" dari orang-orang Afro atau kulit hitam. Berbagai komentar pun datang untuk dirinya dan agensi.
Tak lama setelah namanya kontroversial tersebut, Sorn eks CLC pun akhirnya buka suara. Wanita kelahiran Thailand ini tampaknya tak ingin memperkeruh suasana.
Ia pun langsung menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter resmi miliknya.
"Halo semuanya, ini Sorn. Saya ingin meminta maaf dengan tulus atas pengambilan gambar editorial (majalah) yang baru- baru ini saya lakukan," kata Sorn eks CLC.
Meski dirinya tak ikut campur dalam persoalan style, ia dan timnya memilih untuk tidak menindaklanjuti penyebaran dari foto tersebut. Ia pun tak bermaksud untuk membuat pihak-pihak tertentu menjadi tersinggung.
Sorn mengaku bahwa dirinya merasa menyesal terkait peristiwa tersebut dan berjanji akan mengedukasi dirinya.
Baca Juga
"Saya juga sangat menyesal (karena)mengecewakan penggemar saya yang selalu memberi saya banyak cinta dan dukungan. Saya akan meluangkan waktu untuk intropeksi atas tindakan saya dan belajar lebih banyak. Terima kasih," tambah Sorn eks CLC.
Terpopuler
-
Pemerintah Targetkan Penghentian Open Dumping Sampah dan Dorong Pemilahan dari Rumah
-
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Kawal Hak dan Kesejahteraan Buruh
-
Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Stok Beras Aman Hadapi Musim Kemarau
-
Pelantikan Pejabat Kejaksaan Agung: Asep Nana Mulyana Resmi Jadi Wakil Jaksa Agung
-
Aturan Baru Tembakau PP 28 Tahun 2024, DPR Ingatkan Nasib Petani Lokal