matamata.com - Tenri Anisa Resmi Laporkan Virgoun dan Inara Rusli, Pihak yang Ikut Memperkeruh Juga Akan Dilaporkan.
Tenri Ajeng Anisa, perempuan yang dituduh sebagai pelakor, resmi melaporkan Virgoun dan Inara Rusli. Laporan tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya pada Jumat (5/5/2023).
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi terbuka yang dilakukan Tenri Ajeng Anisa pada Rabu (3/5/2023). Di mana ia telah menuntut permintaan maaf dan klarifikasi dari Virgoun maupun Inara Rusli.
Namun hal tersebut justru diabaikan Virgoun. Sementara untuk Inara Rusli, Tenri Ajeng Anisa merasa hal itu belum cukup untuk meredakan kekecewaan.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata tim pengacara Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.
Ia menambahkan, "Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE."
Ternyata, Tenri Ajeng Anisa bukan hanya melaporkan Virgoun dan Inara Rusli. Tetapi juga pihak-pihak yang ikut memperkeruh suasana.
"Karena ini di media sosial jadi siappun yang memposting, me-repost, menyebar luaskan, itu semuanya dilakukan penyelidikan," jelas Teguh Putra.
"Jadi tidak hanya tertuju pada Inara ataupun Virgoun. Mari kita tunggu prosesnya," ucap pengacara Tenri Anisa menambahkan.
Terpopuler
-
Pemerintah Targetkan Penghentian Open Dumping Sampah dan Dorong Pemilahan dari Rumah
-
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Kawal Hak dan Kesejahteraan Buruh
-
Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Stok Beras Aman Hadapi Musim Kemarau
-
Pelantikan Pejabat Kejaksaan Agung: Asep Nana Mulyana Resmi Jadi Wakil Jaksa Agung
-
Aturan Baru Tembakau PP 28 Tahun 2024, DPR Ingatkan Nasib Petani Lokal