Pop.matamata.com - Dito Mahendra Dipanggil Bareskrim, Nikita Mirzani Girang Mau Nonton Langsung: Apakah Nyalinya Kuat?
Nikita Mirzani tetap menyoroti kasus Dito Mahendra di tengah masalahnya dengan Antonio Dedola. Ia menyebut sang pengusaha bakal dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Bareskrim Polri hari ini, Selasa (2/5/2023).
"Jangan lupa, tanggal 2 Dito Mahendra dipanggil ke Bareskrim sebagai tersangka," ujar Nikita Mirzani di Instagram Story, Senin (1/5/2023).
Ini merupakan kali kedua Dito Mahendra dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal. Nikita Mirzani sangsi seterunya bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kita lihat ya, dia hadir apa nggak," tutur Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani bahkan mengaku akan ikut datang ke Bareskrim Polri untuk menyaksikan sendiri apakah Dito Mahendra datang pemeriksaan atau tidak.
"Aku sama Kak Fitri juga bakal ada di Bareskrim. Yuk sama-sama kita saksikan, apakah Dito Mahendra nyalinya sekuat Nikita Mirzani?," kata bintang film Comic 8 ini.
Sebagaimana diketahui, masalah baru bagi Dito Mahendra terungkap di tengah dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Dari hasil penggeledahan rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dengan sembilan di antaranya tidak berizin atau ilegal.
Oleh penyidik Bareskrim Polri, temuan KPK di kediaman Dito Mahendra ditindaklanjuti. Kekasih Nindy Ayunda ditetapkan sebagai tersangka mengikuti hasil gelar perkara pada 17 April 2023.
Dito Mahendra sebelumnya diminta menghadap ke penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal pada 28 April 2023. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan jelas.
Dito Mahendra juga tidak pernah hadir pemeriksaan saat masih berstatus saksi. Penyidik Bareskrim Polri sudah dua kali memanggil Dito Mahendra pada 3 dan 6 April 2023.
Atas temuan sembilan senpi ilegal di kediamannya, Dito Mahendra dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Reza Gladys Melawan di Persidangan, Bikin Nikita Mirzani dan Pengacara Terdiam
-
Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys
-
Tetap Bersinar di Balik Jeruji, Dinar Candy Ungkap Nikita Mirzani Ceria dan Glowing di Penjara
-
Nikita Mirzani Tetap Kuat Usai 20 Hari Lebih Ditahan, Laporkan Reza Gladys Terkait UU ITE
-
Tak Tinggal Diam, Nikita Mirzani Balas Laporan Reza Gladys dengan Aduan Ke Polisi
Terpopuler
-
Polda Maluku Berkomitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati MBD, 6 Saksi Diperiksa
-
Dicap Antagonis, Meriam Bellina Lepas Image Jahat di Film 'Titip Bunda di Surga-Mu'
-
William dan Oliver Roberts Kompak di Sinetron 'Asmara Gen Z'
-
Adegan Ciuman, Fajar Sadboy Bikin Salfok Marsha Aruan di Web Series 'Yang Penting Ada Cinta'
-
Adly Fairuz Dilaporkan Pidana ke Polres Jaktim dan Besok Hadapi Sidang Perdata di PN Jaksel
Terkini
-
Saskia Chadwick Bintangi Film 'Tolong Saya', jadi Edukasi untuk Pelajar di Luar Negeri
-
Vakum 8 Tahun, Rianti Cartwright Kembali Bintangi Film: Kangen Akting
-
Ngeri! Akibat Cuaca Buruk, Helikopter Raffi Ahmad Nyaris Jatuh di Bali
-
Mongol Stres dan Donny Damara Kuras Emosi di Film 'Jangan Seperti Bapak'
-
Dinilai Terlalu Vulgar! Foto Topless Jennie BLACKPINK, Picu Pro dan Kontra