matamata.com - Jasa penukaran uang marak di pinggir jalan jelang lebaran. Melihat fenomena tersebut, Taqy Malik mengingatkan soal dosa riba.
"Hati-hati dalam melakukan transaksi, karena dalam Islam akad itu sangat berpengaruh," ujar Taqy Malik dalam video yang dibagikannya pada Kamis (20/4/2023).
Dalam transaksi penukaran uang, biasanya akan ada potongan dari pihak pemberi jasa. Dicontohkan oleh Taqy Malik, uang 100 ribu hanya akan ditukar dengan 9 lembar uang 10 ribuan.
"10 ribunya ke mana? Kata dia sebagai jasa. Dalam islam, itu hukumnya riba. Riba ini dosanya sangat besar," tegas mantan suami Salmafina Sunan itu.
Kendati begitu, Taqy Malik sekaligus memberikan solusi. Bukan dengan memotongnya secara langsung, Taqy Malik meminta uang jasa diberikan dengan uang lain.
"Karena kalau langsung dipotong, jumlahnya tidak sesuai dengan uang yang pertama, maka jatuhlah dosa riba," tutup pria 25 tahun tersebut.
"Alhamdulillah semakin banyak orang yang dipahamkan perbedaan riba dan jasa. Semua tergantung akad ya," komentar akun @wegig*** dalam postingan Taqy Malik.
"Ini harusnya sudah menjadi pengetahuan umum, Alhamdulillah sudah dijelaskan biar yang ngeyel itu gak banyak alibi," sahut akun @kaniip***.
Terpopuler
-
TNI AL Pengerahkan 3 Kapal Perang Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
Polisi Periksa 8 Saksi Kebakaran Maut di Paniai yang Tewaskan 11 Orang
-
DPR Bakal Koordinasi dengan Pemerintah Soal Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades
-
Jakarta Doodle Fest 2026 dan Indonesia Kaya Hadirkan Kembali 'Musikal Absurd: Hidup Segan But Im Not Done'
-
Kasus Korupsi Bansos Beras PKH: KPK Panggil Kepala Bulog Jateng dan Puluhan Saksi