Pop.matamata.com - Rukun salat wajib dilakukan agar ibadah kita sah dan diterima Allah SWT. Selain menaati rukun wajib, ibadah salat juga harus dilengkapi dengan sunah-sunah yang telah ditentukan.
Membaca doa ifitah merupakan salah satu sunah yang terdapat dalam ibadah salat. Ada beberapa macam doa iftitah menurut berdasarkan mazab yang berbeda.
Doa iftitah adalah bacaan yang dilafalkan tepat setelah takbir dan sebelum membaca surat Al-Fatihah di rakaat pertama. Berikut bacaan doa iftitah serta adab dan etika saat membacanya.
Doa Iftitah yang Umum Digunakan di Indonesia
Umat muslim di Indonesia umumnya membaca doa iftitah berdasarkan mazab Imam Syafi'i. Bacaannya adalah sebagai berikut.
"Allahu akbar kabiro wal hamdulillaahi katsiiroo, wa subhanallahi bukrotawwa'asyiila. Innii wajjahtu wajhiya lilladzi fatoros samawati wal ardho. Khaniifammuslimaw wa maa ana minal musyrikiin. Inna sholaati wanusukii wamahyaya wamamaatii lillaahi robbil 'aalamiin. Laa syariikalahu wabidzaalika umirtu wa ana minal muslimiin."
Artinya: "Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji hanya bagi Allah dengan pujian yang sangat banyak. Maha Suci Allah di waktu pagi dan petang. Sungguh aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dengan segenap kepatuhan atau tunduk, dan aku tidak termasuk dari golongan orang-orang yang menyekutukan-Nya. Sungguh salatku, ibadahku, hidupku matiku hanyalah untuk Allah Tuhan alam semesta, yang tidak punya sekutu bagi-Nya. Dengan demikian itulah aku diperintahkan. Dan aku adalah termasuk orang-orang muslim (orang-orang yang berserah diri)." (HR Muslim No. 185)
Doa Iftitah yang Lebih Pendek
Selain bacaan doa iftitah di atas, ada versi lebih pendek yang biasanya dibaca oleh umat muslim di Indonesia. Bacaan ini berdasarkan mazab Imam Hanafi.
"Subhaanaka allaahumma wa bihamdika wa tabaarokasmuka wa ta'aalaa jadduka wa laa ilaaha ghoyruka."
Artinya: "Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau." (HR Tirmidzi No. 243)
Adab dan Etika Membaca Doa Iftitah
Ada adab dan etika yang tidak boleh dilanggar saat membaca doa iftitah. Simak baik-baik agar bisa diterapkan dengan benar.
- Doa iftitah dibaca dengan suara pelan agar tidak mengganggu ibadah orang lain.
- Makruh apabila dibaca dengan suara keras.
- Dianjurkan untuk membaca doa iftitah versi pendek saat salah berjamaah jika khawatir tertinggal bacaan surat Al-Fatihah dari imam.
- Hukumnya suna jika dibaca dengan takbiratul ihram.
- Doa iftitah boleh digabung dengan beberapa versi selama memenuhi syarat.
Itu dia bacaan doa iftitah yang merupakan rukun sunah salat. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Alyssa Daguise Bagikan Alat Salat saat Ultah, Perbedaan Agama Tak Jadi Halangan: Cantik Luar Dalam
-
Sleman Geger! Muncul Penampakan Duta Sheila On 7 di Lapangan saat Salat Ied
-
Aaliyah Massaid Disebut Tak Bisa Bedakan Waktu Salat Magrib dan Tarawih, Gen Halilintar Disentil: yang Penting Anak Diva
-
Fuji Dihujat gegara Disangka Pamer Salat di Pesawat, Padahal Faktanya Begini
-
Syahrini Posting Foto Salat Bareng Suami, Komposisi Foto Bikin Netizen Curiga: Mukenanya Sampai Diatur Sedemikian Rupa
Terpopuler
-
Peduli Bencana Alam di Sumatera, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kirim Bantuan Rp15 Miliar
-
Dapat Penghargaan dari VinFast Indonesia, Musisi David Bayu Merasa Tertantang di Industri Ekonomi Kreatif
-
Citrakan Prabowo Subianto, Iko Uwais Tanggapi Pro Kontra Film 'Timur'
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Saugi, Adi Faisal dan Nurgianto, bakal Bersaing Ketat di Ajang Balap 'Scooter Prix 2025'
Terkini
-
Prilly Latuconsina Tak Mau Asal-asalan, Perankan Risa di Film 'Danur: The Last Chapter'
-
Perankan Ibu Hamil, Yasmin Napper Gunakan Perut Palsu: Lumayan Berat
-
Luna Maya Bangga Berkolaborasi dengan Sportstive+, Tayangkan Cabor Bergengsi
-
Rucky Markiano Gandeng Seno 'Radja' dan Para Artis Geluti Bisnis Cafe
-
Longsor dan Banjir di Sumatera, Hanura Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional