Pop.matamata.com - Apakah hukum menikahi sepupu sendiri? mungkin banyak yang penasaran seperti apa hukumnya dalam islam. Pada dasarnya, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Namun, jika merujuk pada hukum islam, maka ada beberapa ketentuan yang mengatur boleh dan tidaknya menikahi sepupu. Untuk mengetahui hukumnya, pertama-tama kita perlu mengetahui kategori mahram, atau orang yang tidak boleh dinikahi.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai hukum menikahi sepupu.
Pengertian Mahram dan Kategorinya
Dalam islam, kita mengenal adanya istilah mahram. Mahram adalah orang yang haram atau tidak boleh dinikahi karena sebab keturunan, persusuan, dan pernikahan.
Istilah mahram tersebut dijelaskan secara lengkap oleh Allah SWT karena dapat mempengaruhi beberapa perkara, termasuk perkawinan.
Yang termasuk mahram diantaranya adalah ibu, anak perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.
Dalil Tentang Menikahi Sepupu
Setelah melihat kategori mahram di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa saudara sepupu tidak termasuk mahram.
Hal tersebut berdasarkan pada Al-Qur'an Surah An-Nisa' ayat 23, yang artinya:
Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sementara itu, diperbolehkannya menikahi sepupu di dalam islam diperkuat dalam Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Hukum Menikahi Sepupu
Selain dari ayat di atas, dalam hukum positif pernikaha dengan sepupu juga tidak dilarang. Hal ini karena pernikahan antar sepupu tidak termasuk dalam ketentuan pasal 39 KHI yang mengatur tentang larangan kawin antara seorang pria dan wanita.
Dari penjelasan di atas, kmdapat disimpulkan bahwa hukum menikahi sepupu baik menurut islam maupun hukum positif adalah diperbolehkan.
Berita Terkait
-
Bamsoet Dorong Advokat Muda Atasi Ketimpangan Akses Keadilan bagi Rakyat Kecil
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
Tempuh Jalan Damai, Pandji Pragiwaksono Tuntaskan Sanksi Adat di Tana Toraja
Terpopuler
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Pernah Alami Trauma, Karina Suwandi Tak Kapok Bintangi Film Horor 'Tumbal Proyek'
-
Dalami Karakter di Film 'Tiba-Tiba Setan', Oki Rengga Rela Alami Memar
-
Aldy Riva dan Alexander Nicholi Asal AS, Temukan Teknologi IT Canggih 'Anodyne'
-
Viral! Diduga Istri Ahmad Sahroni, Feby Belinda Selingkuh dengan Yoyo 'Padi'
Terkini
-
Kekuatan Doa Katolik, jadi Tantangan Callista Arum di Film 'Tumbal Proyek'
-
Sukses Bintangi Iklan di Televisi, Aoi Yanagisawa Rambah ke Dunia Layar Lebar
-
Perankan Karakter Cerewet, Sandrinna Michelle Merasa Tertantang di Sinetron 'Beri Cinta Waktu'
-
Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga
-
King Nassar Punya Cara Unik untuk Lepas Penat