Pop.matamata.com - Agnes Gracia Terancam 12 Tahun Penjara, Kena Dakwaan Pasal Berlapis Kasus Penganiayaan David.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Agnes Gracia sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Ia didakwa ikut merencanakan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, yaitu penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif," ujar kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini usia sidang.
Oleh jaksa penuntut umum, Agnes Gracia dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," ujar Melissa.
Dakwaan berlapis terhadap Agnes Gracia disambut baik pihak David Ozora. Mereka menilai langkah jaksa penuntut umum sudah tepat.
"Tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Melissa Anggraini.
Sementara David Ozora sampai saat ini masih berjuang pulih imbas penganiayaan brutal Mario Dandy dan kawan-kawan.
"Sampai hari ini, David sudah 38 hari di ruang ICU. Disampaikan oleh dokter, David terkena difusse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera otak parah," kata Melissa Anggraini.
Pihak Agnes Gracia sendiri tidak banyak berkomentar usai sidang dakwaan. Yang bersangkutan bahkan terkesan menghindari awak media.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
David Ozora Ceritakan Momen Mario Dandy Lakukan Penganiayaan, Akui Berfikir Akan Meninggal Dunia
-
Koma 38 Hari, David Ozora Mengaku Sempat Bertemu dengan Gus Dur: Beliau Suruh Aku Pulang
-
Agama Mario Dandy dan Bidata Lengkap, Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Tersebut
-
Mario Dandy Kecewa Gegara Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun!
Terpopuler
-
Arya Saloka Bintangi Sinetron 'Terikat Janji', Aparatur Negara Nyamar jadi Tukang Ketoprak Misterius
-
Poppy Sovia dan Lolox Bintangi Film 'Tiba-Tiba Setan', Padukan Horor dan Komedi
-
Beby Tsabina Merasa Deg-degan, Perankan Pahlawan Emmy Saelan
-
Hana Saraswati Merasa Sensitif di Film Horor 'Aku Harus Mati'
-
Lia Warokka Rayakan Idul Fitri Tahun Ini dengan Penuh Prihatin: Dampak Perang Hambat Ekonomi
Terkini
-
Laura Basuki Miliki Tantangan Berat di Film 'Yohanna', Nyetir Mobil Pick-up hingga Bermain Kuda
-
Imelda Therinne Didapuk Bintangi Film 'Songko', Angkat Mitos Urban Legend dari Sulawesi Selatan
-
Indosiar Buka Audisi 'Band Academy', Siap Lahirkan Talenta Muda di Industri Musik
-
Ketagihan! Bintangi Film 'Warung Pocong', Shareefa Daanish Ingin Main Genre Horor Berbalut Komedi Lagi
-
Jadi Ustadz di Film 'Kupilih Jalur Langit', Emir Mahira Merasa Tertarik Dalami Agama Sendiri