matamata.com - Ikut Komentari Ammar Zoni, Tengku Zanzabella Balik Kena Sentil: Urus Dirimu Sendiri Mbak
Ammar Zoni kembali diamankan kepolisian terkait kasus narkoba. Ini adalah kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus serupa setelah sebelumnya ditangkap pada tahun 2017.
Kembali ditangkapnya Ammar Zoni menuai komentar sinis dari Tengku Zanzabella. Ia mengaku tak habis pikir karena mengira suami Irish Bella tersebut sudah bertaubat.
"Wah nggak habis pikir banget gue lihat Ammar Zoni. Kenapa sih Bro? Gue pikir lu udah tobat. Badannya udah gede, ye kan. Istri udah hijrah. Elu udah berjenggot-jenggot," ujar Tengku Zanzabella.
"Lantas yang selama ini kau bina kereligiusanmu itu apa, Ammar Zoni?" tutur Tengku Zanzabella lagi.
Lebih lanjut, Tengku Zanzabella menilai Ammar Zoni tidak seharusnya direhabilitasi. "Tangkap aja, Pak. Nggak usah rehabilitasi lagi lah. Udah akut deh kayaknya. Badan gede bukan berarti dia tidak pakai narkoba ya guys," pungkasnya.
Video pernyataan Tengku Zanzabella dibagikan ulang akun @viral_seleb pada Minggu (12/3/2023). Bukannya setuju, netizen justru balik menyentil Tengku Zanzabella karena aksinya mengomentari Ammar Zoni.
"Males banget deh mba...mending ngurus diri sendiri aja deh," komentar netizen. "Sesama manusia gak ada yang berhak menghakimi mbak...urus saja amalmu sendiri," balas yang lain.
"Semua manusia itu berdosa cuma caranya aja berbeda, ga usah lah terlalu menghakimi mba," kata akun lain. "Uruslah dirimu sendiri mbak," sahut netizen lagi.
Sementara itu, Ammar Zoni diamankan pada 8 Maret 2023. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu saat menangkap Ammar Zoni.
Terpopuler
-
Kunjungi Pulau Penyengat, Selvi Gibran Serahkan Bantuan Pendidikan dan Tinjau UMKM
-
Kemendagri Awasi Korupsi Pemda, Tito Karnavian Gandeng KPK Perkuat SIPD dan MCP
-
Alasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan Kejagung Kasus TPPU
-
Surya Paloh Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Perkuat Karakter Bangsa demi Kemajuan Indonesia
-
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus TPPU